Sidoarjo, MCI News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Adhy Karyono, menyerahkan remisi kepada 34.820 warga binaan pemasyarakatan. Momen ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 16.492 remisi umum dan 18.328 remisi dasawarsa.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan penerima saat acara Penyerahan Remisi Umum dan Dasawarsa HUT ke-80 RI di Lapas Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Minggu (17/8/2025).
Sekdaprov Jatim menjelaskan, remisi baik umum maupun dasawarsa merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
"Kami menyampaikan salam dari Ibu Gubernur kepada seluruh semua pihak khususnya warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa," ungkapnya.
Sekdaprov mengungkapkan, LP bukanlah sebuah lembaga hukuman melainkan menjadi sebuah lembaga korektif dan meningkatkan kapasitas diri kembali dengan baik ditengah tengah masyarakat serta mengisi pembangunan.
"Setiap remisi maupun keringanan hukuman diharapkan dapat memberikan dampak baik kepada warga binaan ke depannya," harapnya.
Saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto, Sekdaprov Adhy mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.
Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan pembinaan ini, tentunya dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga Narapidana dan Anak Binaan, serta masyarakat.
Menurutnya, proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki tujuan yaitu mencapai kehidupan yang dalam dengan mewujudkan kepastian hukum, keadilan dalam bermasyarakat, dan kemanfaatan hukum.
Tujuan Pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki.
Semua usaha ini dilakukan dengan terencana dan sistematis agar selama dalam pembinaan dapat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa.
"Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," tegasnya.
Baca juga: Buka JMS 2025, Sekdaprov Jatim Dorong Media Lokal Hadapi Disrupsi Digital
"Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab," imbuhnya.
Ketua DPRD Jatim M. Musyafak mengatakan, bahwa roda kehidupan mengajarkan suatu ketika ada dilevel bawah terkadang di atas.
Untuk itu, pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini menjadi cambuk peringatan bagi semua, peringatan akan menjadi semakin baik berhati hati dan berwaspada diri.
"Saya mengharapkan, seluruh temen temen yang ada di Lapas Porong maupun yang ada di Lapas lapas lain di Indonesia agar senantiasa untuk mawas diri dan berwaspada diri," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono mengatakan, kegiatan hari ini memberikan sekaligus menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana serta pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa Bagi Anak Binaan secara simbolis dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Ia menjelaskan, remisi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, merupakan hak bersyarat.
Baca juga: KPK dan Pemprov Jatim Dorong Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Korupsi
Syaratnya adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Remisi umum lanjutnya, diberikan setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dengan besaran pengurangan pidana yang diberikan paling sedikit 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan paling l sedikit 1 hari maksimal 90 hari.
Pada tahun ini, narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana umum, sejumlah 16.492. Sedangkan remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa sejumlah 18.328.
Dari jumlah tersebut diserahkan remisi dengan rincian antara lain, Remisi Umum I sebanyak 15.460 orang, Remisi Umum II sebanyak 872 orang, Pengurangan Masa Pidana Umum I sebanyak 159 anak, Pengurangan Masa Pidana Umum II sebanyak satu anak.
Sementara untuk, Remisi Dasawarsa I diberikan kepada 16.969 orang, Remisi Dasawarsa II sebanyak 488 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I sebanyak 456 orang.
Juga, Remisi Dasawarsa Pidana Denda II sebanyak 247 orang, Penguarang Masa Pidana Dasawarsa I sebanyak 165 anak, Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa II sebanyak tiga anak.
Editor : Yasmin Fitrida Diat