Surabaya, MCI News – Indonesia memperingati Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September. Momen ini bukan sekadar perayaan simbolik, tetapi bentuk penghargaan atas perjuangan panjang kaum tani dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.
Dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikdasmen, penetapan Hari Tani Nasional tidak lepas dari tonggak sejarah penting bangsa Indonesia, yakni pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 oleh Presiden Soekarno.
Undang-undang ini disahkan tepat pada 24 September 1960 dan menjadi dasar hukum baru yang menggantikan hukum agraria kolonial warisan Belanda (Agrarische Wet 1870).
UUPA ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial bagi petani, memberikan akses tanah yang lebih adil, dan menghapuskan sistem feodalisme yang dulu membatasi petani dalam mengelola lahan.
Kemudian pada masa Orde Baru, reformasi agraria dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa tanah sebagai sumber daya alam tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang, tetapi juga dimanfaatkan oleh para petani.
Petani adalah tulang punggung bangsa. Mereka tidak hanya menghasilkan pangan bagi 270 juta lebih penduduk Indonesia, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup melalui praktik bertani.
Editor : Yasmin Fitrida Diat