Proyek di TWA Suter Tak Sesuai Izin, Pemkab Bangli Tegaskan BKSDA Bali Segera Bongkar Bangunan

mcinews.id

BALI, MCI NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli secara resmi mendesak Kepala BKSDA Provinsi Bali untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang saat ini berlangsung di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, yang dikenal dengan sebutan TWA Suter, Jumat, 10 Oktober 2025.

Desakan ini dikeluarkan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha.

Terlebih lagi, perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi dengan Jenis Kegiatan Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam.

Pemkab Bangli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga fungsi konservasi TWA Suter.

Sejatinya, hak pemegang sertifikat standar hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, proyek tersebut tidak memberikan izin untuk pembangunan gedung.

Menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, Pemkab Bangli juga secara tegas meminta Kepala BKSDA Bali untuk memerintahkan kepada pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta, agar segera melakukan pembongkaran bangunan yang telah didirikan di TWA Suter.

Langkah penegasan ini merupakan komitmen Pemkab Bangli dalam menertibkan pemanfaatan kawasan konservasi, agar sejalan dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan alam di Kintamani.

Untuk itu, Pemkab Bangli menunggu respons cepat dan tegas dari Kepala BKSDA Bali.

"Kami tekankan masa depan TWA Suter sebagai tujuan wisata alam berkelanjutan bergantung pada kepatuhan ketat terhadap kerangka hukum dan komitmen terhadap konservasi," pungkasnya. (red).

Editor : Putu Wiguna

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru