Surabaya, MCI News – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak membuka Rapat Koordinasi terkait pembahasan target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, yang diselenggarakan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Setda Provinsi Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Asep Hari juga Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Iljas Tedjo Prijono.
Tak hanya itu, ada pula Sesi Diskusi dan Pengarahan Teknis yang diisi oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Brigjen. Pol. Hendra Gunawan, Kepala Subdirektorat II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jerry Raimond Siagian, serta Kepala Subdirektorat Pra Penuntutan Pada Direktorat A Agustian Sunaryo.
"Hari ini yang luar biasa, yang datang lengkap. Alhamdulillah semua hadir karena banyak masalah-masalah pertanahan yang melibatkan adanya konflik bahkan tindak pidana di dalamnya. Maka dari itu, BPN tidak bisa bekerja sendirian," kata Wagub Emil.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Bupati Trenggalek tersebut juga mendiskusikan perihal klaim Pertamina terhadap sekitar 6.000 bidang tanah. Untuk itu, rapat ini dibuat sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menyelesaikan konflik ini.
"Alhamdulillah, semua pihak berkomitmen bergerak cepat. Minggu depan bahkan kita mulai melakukan konsolidasi tim kecil, tapi sudah kita bahas tadi. Ada BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BPN, dan Pemda untuk kita segera nyari solusi. Kita matangkan, dan kita godok bersama-sama," terangnya.
"Karena tadi itu saya bilang, Pertamina intinya memandang ini sebagai kewajiban untuk menata usaha aset. BPN juga tidak bisa kemudian serta-merta mengabaikan ini begitu saja. Ini kan buntu jadinya. Nah, di tengah kebuntuan ini yang paling menderita masyarakat. Karena tanahnya sementara dibekukan dengan segala proses administrasinya," lanjutnya.
Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Iljas Tedjo menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa tinggal diam. Untuk itu, diperlukan sinergitas dari berbagai pihak yang bersangkutan.
"Kita harus berjuang untuk mencari solusinya. Oleh karena itu, dengan melakukan kolaborasi sinergi yang hari ini kita lakukan bersama, kita mengelaborasi satu permasalahan. Maka negara hadir dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dengan didukung oleh Pemerintah Provinsi, mudah-mudahan menjadi solusi yang bisa kita berikan kepada masyarakat," ujarnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat