Fermin Aldeguer Kehilangan Podium Sprint MotoGP Malaysia, Juara 3 Diwarisi Pedro Acosta

mcinews.id
Fermin Aldeguer kehilangan podium Sprint Race MotoGP Malaysia, Sabtu (25/10/2025)

Malaysia, MCI News – Fermín Aldeguer kehilangan podium Sprint Race di Sirkuit Sepang, Malaysia, Sabtu (25/10/2025). Pembalap Gresini Racing ini melewati garis finis di posisi ketiga, setelah menyalip Pedro Acosta di tikungan terakhir.

Nahas, segera setelah balapan berakhir, rider Gresini Racing itu diselidiki atas kemungkinan pelanggaran aturan tekanan minimum ban. Fermin Aldeguer dikenai hukuman tambahan delapan detik dari waktu balapan terakhirnya karena tidak mematuhi peraturan ini pada Sprint Race. 

Baca juga: Kemenangan Pertama Fermin Aldequer di MotoGP Mandalika, Marc Marquez Cedera

Dengan demikian, pembalap kelahiran 5 April 2005 ini turun ke posisi kedelapan di klasemen akhir, hanya mendapatkan dua poin dari tujuh poin yang seharusnya ia dapatkan.

Pedro Acosta naik podium di KTM, dengan Franco Morbidelli, Fabio Quartararo dan Marco Bezzecchi juga naik podium. Johann Zarco turun ke posisi kedelapan dengan selisih lebih dari satu detik.

Panel Steward MotoGP, yang diketuai oleh Simon Crafar sejak tahun ini, menjelaskan keputusan tersebut dalam sebuah pernyataan. 

"Pada 25 Oktober 2025, saat Sprint Race MotoGP di Grand Prix Malaysia, (Aldeguer) ditemukan menggunakan tekanan ban di bawah parameter yang direkomendasikan oleh pemasok resmi. Hal ini melanggar pasal 2.4.4.9 dari Peraturan Kejuaraan Dunia," jelasnya.

"Steward FIM MotoGP telah menjatuhkan penalti 8 detik yang akan ditambahkan ke hasil balapan sprint, di sesuai dengan pasal 3.2.1 dari Peraturan Kejuaraan Dunia (Kode Disiplin dan Arbitrase). Sesuai dengan pasal 3.7.2, 3.7.2.2 dan 3.7.2.4 Peraturan Kejuaraan Dunia," sambungnya.

Fermin Aldeguer memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan Panel Steward kepada Komisioner Banding FIM. 

"Pernyataan banding harus diajukan dalam waktu 60 menit dari tanggal dan waktu pemberitahuan ini, dan harus disertai dengan uang jaminan sebesar €1.320 (sekira Rp25,5 juta). Banding dapat diajukan ke IRTA, yang juga bertanggung jawab untuk menjamin pembayaran uang jaminan," demikian keterangannya.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru