Jakarta, MCI News – Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys, hari ini.
Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Kasus Skincare Dokter Reza Gladys ke KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 11 tahun atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Jelang sidang vonis, perempuan berusia 39 tahun itu mengunggah surat pengaduan yang dikirim oleh tim pengacaranya, Law Office A-A & Partners, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Melalui unggahan akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita Mirzani mengunggah satu bundel surat pengaduan yang dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut diberi judul, 'Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law Terhadap Nikita Mirzani'.
Baca juga: Nikita Mirzani Tuduh Dokter Reza Gladys Atur Sidang, Hakim Bantah Ada Transaksi
Ada lima sub dalam surat tersebut yang ditulis dengan poin A sampai dengan E. Masing-masing sub berisikan, identitas pemohon atau pengadu, dasar hukum, uraian singkat mengenai duduk perkara, materi pengaduan pemohon, dan permohonan.
Pada materi pengaduan pemohon di sub D, ada sepuluh poin yang dituliskan. Pada poin pertama, Nikita Mirzani merasa dijebak oleh Reza Gladys untuk menerima uang sebesar Rp4 miliar.
Baca juga: Kasus Nikita Mirzani dan Mantan Calon Mantu, Vadel Bajideh Segera Disidang
Ada juga dalam poin ketiga dituliskan, saat awal proses persidangan berlangsung Nikita Mirzani merasa dirinya dikriminalisasi oleh Reza Gladys, suami, dan keluarganya.
Enam poin yang dituliskan artis kelahiran 17 Maret 1986 itu dalam permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto:
- Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;
- Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;
- Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;
- Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia;
- Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara;
- Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.
Editor : Yasmin Fitrida Diat