Arab Saudi, MCI News – Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat memperketat syarat kesehatan bagi calon jemaah haji mulai 2026. Pemeriksaan kesehatan nantinya tidak hanya dilakukan di Indonesia, tapi juga oleh otoritas Saudi secara acak di bandara, hotel, dan area Masyair.
Langkah ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan dan keselamatan ibadah haji, dengan penerapan standar kesehatan yang lebih ketat. Kesepakatan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Riyadh, pada (19/10/2025).
Baca juga: 8.826 Jemaah Haji Telah Tiba Kembali di Indonesia
Pemerintah Saudi menegaskan, jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan. Sementara, penyelenggara yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas.
Baca juga: Gelombang Pertama Kepulangan Jemaah Haji Dimulai Hari Ini
Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 penyakit yang membuat jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, antara lain:
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi tidak terkontrol
- Diabetes melitus tidak terkontrol
- Penyakit paru kronis (COPD)
- Gagal ginjal
- Gangguan mental berat
- Penyakit menular aktif
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun tidak terkontrol
- Epilepsi
- Stroke
Editor : Yasmin Fitrida Diat