Jakarta, MCI News – Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus ini.
Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Kejagung Respons Gugatan Aset Sandra Dewi di Kasus Harvey Moeis
Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, adik sekaligus manajer Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," terang ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim mengabulkan pencabutan permohonan itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah berakhir.
Baca juga: Sandra Dewi Ajukan Keberatan Harta Pribadinya Disita Kasus Korupsi Harvey Moeis
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat sang suami.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Crazy Rich PIK, Helena Lim Tetap Dipenjara 10 Tahun Kasus Bersama Harvey Moeis
Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar kepada Harvey Moeis.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey Moeis dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey Moeis, ada aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga 88 tas mewah berbagai merek.
Editor : Yasmin Fitrida Diat