Jakarta, MCI News – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim. Kasus yang sama dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi itu, terdaftar dengan nomor perkara: 4985 K/PID.SUS/2025.
Perkara Helena Lim diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana.
Perkara kasasi penyanyi yang pernah merilis lagu berjudul Pasrah pada 2019 silam tersebut, diputus dalam waktu 10 hari. Putusan dibacakan pada 25 Juni 2025.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian amar putusan kasasi nomor 4985 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat dari situs MA, Rabu (2/7/2025).
Helena Lin awalnya divonis lima tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Helena Lim juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Pengusaha kelahiran 19 November 1976 ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.
Jaksa kemudian mengajukan banding. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pengusaha money changer itu.
Perempuan berusia 48 tahun itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama enam bulan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat