Jakarta, MCI News - Hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah itu juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp420 miliar, lipat dua dari hukuman pada pengadilan pertama sebesar Rp210 miliar.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Jika uang hukuman pidana pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan megajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. (bho)
Editor : Budi Setiawan