Surabaya, MCI News – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, pada kesempatan ini pemkot memberikan dua program diskon BPHTB dan bebas denda PBB.
“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Kalau untuk BPHTB, kita (ada) diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” ungkap Miftachul, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya.
Untuk pengurangan pokok BPHTB ada beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk kategori NPOP Jual-Beli kurang dari Rp0 sampai Rp1 miliar, mendapatkan diskon sebesar 20 persen. Sedangkan kategori NPOP Jual-Beli lebih dari Rp1 miliar, mendapatkan diskon lima persen.
Sedangkan NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya, dengan nilai kurang dari Rp0 sampai Rp1 miliar mendapatkan diskon sebesar 40 persen. Selain itu, juga ada diskon 15 persen untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp1 sampai 2 miliar. Sementara itu, untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp2 miliar mendapat diskon lima persen.
“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp 1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40 persen. Kalau yang berlaku untuk Jual-Beli itu (diskonnya) sampai 20 persen,” sebut Mifta.
Dia juga menjelaskan, pemberian diskon ini bukan sekadar untuk memperingati Hari Pahlawan. Akan tetapi, juga untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti di akhir tahun 2025.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan dan melakukan pembayaran diskon BPHTB dan PBB, bisa melalui berbagai platform. Untuk pembayaran BPHTB dapat melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim. Sedangkan untuk pembayaran PBB, masyarakat dapat membayar melalui berbagai platform e-commerce hingga gerai toko modern.
“Bahkan, kami juga ada mobile PBB yang ada di Car Free Day (CFD) setiap hari minggu di Taman Bungkul mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB, bisa tanya-tanya di situ bisa konsultasi soal pembayaran PBB dan BPHTB juga bisa,” pungkas Mifta.
Promosi ini juga disosialisasikan melalui akun media sosial Instagram @bapendasurabaya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat