Deddy Corbuzer Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Segini Gajinya

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 11 Feb 2025 17:11 WIB

copy

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier, sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, @sjafrie.sjamsoeddin, Sjafrie mengumumkan pelantikan Deddy bersama lima orang lainnya berlangsung di gedung Kemhan hari ini.

Pelantikan digelar Selasa, 11 Februari 2025 di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam postingan Sjafrie, terlihat Deddy bersama enam orang lainnya sedang disumpah. Unggahan Sjafrie ini me-mention akun IG Deddy, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satyalancana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta. Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti. Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," ujar Sjafrie dalam unggahannya di Instagram pribadinya.

Sementara itu, momen pelantikan ini juga diunggah oleh Instagram @dc.kemhan. Akun ini menampilkan kegiatan Deddy saat menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad).

"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," ujar Deddy dalam unggahan di @dc.kemhan.

Deddy mengaku terhormat atas jabatan yang diembannya. Dia juga berterima kasih kepada Sjafrie. "Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan," katanya.

Sebagai staf khusus menteri, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan gaji dari negara. Ketentuan mengenai gaji untuk staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Aturan yang mengatur gaji secara lebih spesifik terdapat pada Pasal 72, yang menyatakan gaji dan fasilitas untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I. Gaji pokok yang diterima Deddy Corbuzier diperkirakan berada dalam rentang yang sama dengan PNS golongan IV e/d, yakni antara Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).

Editor : WItanto

Tag :

Berita Terbaru

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Tim SAE gabungan mengevakuasi 46 orang penumpang ke arah Gilimanuk dan dua orang mengarah ke Tanjung Wangi…

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak itu berlaku bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban pajak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun…

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan UU TNI 2025…

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Mengenai apakah penyidik akan memeriksa direksi Pertamina lainnya, Harli menyatakan keputusannya tergantung penyidik…

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Rekan kerja dari agensi yang tidak melakukan pembayaran usai Fuji sudah melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan.…

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Lumajang, MCI News - Viral hamparan ladang ganja ditemukan di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di Jawa Timur pada Rabu 19…