Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier, sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, @sjafrie.sjamsoeddin, Sjafrie mengumumkan pelantikan Deddy bersama lima orang lainnya berlangsung di gedung Kemhan hari ini.
Pelantikan digelar Selasa, 11 Februari 2025 di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam postingan Sjafrie, terlihat Deddy bersama enam orang lainnya sedang disumpah. Unggahan Sjafrie ini me-mention akun IG Deddy, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satyalancana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta. Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti. Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," ujar Sjafrie dalam unggahannya di Instagram pribadinya.
Sementara itu, momen pelantikan ini juga diunggah oleh Instagram @dc.kemhan. Akun ini menampilkan kegiatan Deddy saat menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad).
"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," ujar Deddy dalam unggahan di @dc.kemhan.
Deddy mengaku terhormat atas jabatan yang diembannya. Dia juga berterima kasih kepada Sjafrie. "Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan," katanya.
Sebagai staf khusus menteri, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan gaji dari negara. Ketentuan mengenai gaji untuk staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Aturan yang mengatur gaji secara lebih spesifik terdapat pada Pasal 72, yang menyatakan gaji dan fasilitas untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I. Gaji pokok yang diterima Deddy Corbuzier diperkirakan berada dalam rentang yang sama dengan PNS golongan IV e/d, yakni antara Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).
Editor : WItanto