Tangerang, MCI News - Perkara tanah sengketa Mat Solar berakhir damai. Keluarga Mat Solar telah menerima cek uang ganti rugi pembebasan tanah yang telah dipakai untuk pembangunan tol Cinere-Serpong senilai Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan akta perdamaian, uang ganti rugi akan dibagi dua untuk keluarga Mat Solar dan Haji Muhammad Idris. Pihak Idris mendapatkan 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar, sementara Mat Solar mendapat nilai sisanya.
Pembagian uang ganti rugi ini telah disepakati kedua belah pihak dalam pertemuan pada Kamis 20 Maret 2025 lalu di kantor kuasa hukum pihak Idris di kawasan BSD, Tangerang.
Penyerahan uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Uang tersebut telah diterima pihak keluarga Mat Solar yang diwakilkan oleh anak sulung almarhum Mat Solar, Idham Aulia.
"Berdasarkan surat permohonan, menimbang akta perdamaian, bahwa telah selesai persoalan hukum," ujar Fahmiron.
Idham Aulia, menyampaikan rasa syukurnya, perkara sengketa tanah tersebut dapat selesai dengan damai di bulan Ramadan. Ia mengungkap alasan pihaknya mau berdamai dan memberikan bagian untuk Idris.
"Keluarganya tidak mau permasalahan sengketa tanah berlarut-larut. Damai adalah cara yang paling baik, makanya kita akhiri semua, terlepas dari apapun itu," jelasnya.
Seperti diketahui, tanah milik Mat Solar seluas 1.300 meter persegi terkena proyek pembangunan jalan tol Serpong-Cinere sejak 2019. Namun hingga akhir hayatnya, Mat Solar belum mendapatkan haknya, yakni ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar.
Editor : Yama Yasmina