Surabaya, MCI News - Ribuan sopir truk menggelar aksi demo di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim), Jalan Ahmad Yani No. 268, Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (19/6/2025).
Para sopir menyampaikan aspirasinya, terutama mengenai adanya kampanye mengenai Over Dimension and Over Loading (ODOL) dari aparat berwajib yang belakangan dianggap mereka kurang tepat sasaran.
"Beberapa tuntutan terkait aksi demo tersebut dikarenakan banyaknya kerugian yang dialami oleh para sopir," ujar Edy koordinator Arek Pelabuhan Pasuruan (Arepas), ketika ditemui di lokasi demo.
Edy menambahkan, tuntutan dalam aksi ini adalah:
1. Setop razia ODOL
2. Regulasi tarif angkutan logistik
3. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
4. Perlindungan hukum
5. Pemberantasan pungli dan premanisme
6. Kesejahteraan sopir
7. Kesetaraan perlakuan hukum
Menurut massa demo, Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) cuma sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan, bukannya mengatur terkait over dimension muatan. Tambahnya.
Massa aksi berjalan menggunakan sisi barat Jalan Ahmad Yani, dengan membentangkan bendera sepanjang 1.200 meter, disusul kemudian dibelakang adalah mobil komando dan ratusan armada truk.
Massa aksi sempat berorasi di depan kantor Dishub Jatim, menyampaikan aspirasinya, dan melanjutkan untuk titik aksi selanjutnya.
Aksi demo sopir truk ini sempat banyak dikeluhkan para pengendara lalu lintas, karena membuat macet.
Tujuan aksi demo sopir truk ini adalah Kantor Dishub, Polda, dan terakhir kantor Gubernur Jawa Timur.
Aksi demo ini dipicu adanya kebijakan regulasi ODOL, pungutan liar di jalan, dan lain-lain, yang banyak dikeluhkan para sopir.
Editor : Yasmin Fitrida Diat