Kesepakatan Bersama Pengelola Obyek Wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojongan Sewu Dengan One Gate Entrance 1 Tiket

mcinews.id

Lumajang, MCI News - Permasalahan penarikan tiket berulang ulang di wisata Tumpak Sewu, Telah diselesaikan dengan Rapat/ Musyawarah Bersama di Balai Desa Sidomulyo, kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Senin, (23/12/2024)

Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mengundang Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, DPMD, pengelola 3 obyek wisata (Tumpak Sewu,Goa Tetes, Grojogan Sewu), Forkopimca Pronojiwo, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua Bumdes Sidomulyo, paguyuban Guide, pagiyuban Jeep, perwakilan pengelola homestay/cottage.

Hasil musyawarah bersama diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

  1. Penarikan tiket dilakukan dengan One Gate Entrance dengan 1 tiket. Hal tersebut dirumuskan dari penarikan tiket di obyek wisata di wilayah desa Sidomulyo (Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu) dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh Bundes Sidomulyo yang sudah berijin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.
  2. Penarikan tiket terusan tersebut berlaku untuk Wisatawan Mancanegara : 1 tiket untuk 3 wahana (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar 100.000. Untuk Wisatawan Lokal : 10.000 per wahana.
  3. Tiket dikenakan di loket pintu masuk masing masing obyek wisata (di pintu masuk wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu.

Kesepakatan dalam musyawarah bersama telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/350/427.48/2024 yang ditanda tangani semua pihak yang hadir dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/351/427.48/2024 yang ditandatangani 3 pengelola (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, Bumdes Sidomulyo.

Dengan adanya Kesepakatan Bersama 3 Pengelola Obyek Wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) tidak ada lagi penarikan tiket selain di loket pintu masuk masing masing obyek wisata.

Sanksi penertiban dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata pasal 43 ayat 2 akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai Berita Acara Kesepakatan.

Pemberlakuan 1 Tiket dan harga tiket yang sudah disepakati berlaku sejak 24 Desember 2024.

Dengan adanya Kesepakatan Bersama tersebut, maka permasalahan di Kabupaten Lumajang sudah selesai. Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut, untuk kenyamanan wisatawan.Penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat terus mendongkrak kunjungan wisatawan di Kabupaten Lumajang.

Tentang adanya keluhan penarikan tiket di dasar sungai yang dilakukan oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melanjutkan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kebaikan dan citra positif Pariwisata di Jawa Timur.(HMS)

Editor : Wawan Kurniawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru