Mediachanelnews.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur telah menetapkan standar pelayanan, khsuusnya untuk 72 layanan yang ada. Standar pelayanan ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Adapun standar pelayanan ke72 layanan tersebut tercantum dalam keputusan Kepala Dinas Kominfo Jatim Nomor 000.8.3.2/583/114.1/2024 tentang Penetapam Standar Pelayanan Dinas Kominfo Jatim. Sebanyak 72 layanan itu, antara lain :
- Layanan Informasi Publik (PPID)
- Fasilitasi Komisi Informasi
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
- Diseminasi Informasi Publik dan Pengelolaan Media
- Komunikasi Publik
- Penyusunan Konten
- Relasi Media
- Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Kemitraan Komunikasi Dengan Komunitas Informasi Masyarakat
- Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik
- Penyusunan Strategi Komunikasi Publik
- Monitoring Informasi Kebijakan, Opini Publik dan Aspirasi Publik
- Perumusan Kebijakan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Pengembangan Perangkat Lunak
- Email Resmi @jatimprov.go.id
- Akun Mobile Playstore (Android) dan App Store (IOS)
- Pengelolaan Aplikasi
- Pengelolaan Akun SPLP
- Pengelolaan API SPLP
- Repositori Kode Sumber
- Penyelesaian Kendala Operasional Aplikasi
- Sub Domain .jatimprov.go.id
Editor : MCI Editor