Diskominfo Jatim Tetapkan Standar Pelayanan untuk 72 Layanan

mcinews.id

Mediachanelnews.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur telah menetapkan standar pelayanan, khsuusnya untuk 72 layanan yang ada. Standar pelayanan ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Adapun standar pelayanan ke72 layanan tersebut tercantum dalam keputusan Kepala Dinas Kominfo Jatim Nomor 000.8.3.2/583/114.1/2024 tentang Penetapam Standar Pelayanan Dinas Kominfo Jatim. Sebanyak 72 layanan itu, antara lain :

  1. Layanan Informasi Publik (PPID)
  2. Fasilitasi Komisi Informasi
  3. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
  4. Diseminasi Informasi Publik dan Pengelolaan Media
  5. Komunikasi Publik
  6. Penyusunan Konten
  7. Relasi Media
  8. Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  9. Kemitraan Komunikasi Dengan Komunitas Informasi Masyarakat
  10. Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik
  11. Penyusunan Strategi Komunikasi Publik
  12. Monitoring Informasi Kebijakan, Opini Publik dan Aspirasi Publik
  13. Perumusan Kebijakan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  14. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
  15. Pengembangan Perangkat Lunak
  16. Email Resmi @jatimprov.go.id
  17. Akun Mobile Playstore (Android) dan App Store (IOS)
  18. Pengelolaan Aplikasi
  19. Pengelolaan Akun SPLP
  20. Pengelolaan API SPLP
  21. Repositori Kode Sumber
  22. Penyelesaian Kendala Operasional Aplikasi
  23. Sub Domain .jatimprov.go.id
Lebih lengkap di https://kominfo.jatimprov.go.id/halaman/penetapan-standar-pelayanan Sebagai informasi, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan, baik itu penyelenggara negara (pusat/daerah), BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan. Tak hanya itu, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. (red) Red. MCINews Sumber Jatimnewsroom

Editor : MCI Editor

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru