Jakarta, MCI News - Menteri BUMN Erick Thohir mewacanakan perubahan status tiga badan usaha milik negara (BUMN) menjadi perseroan terbatas. Ketiga BUMN itu selama ini masih perusahaan umum (Perum), yakni Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia/Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
“Peruri kami lagi diskusi mau jadi apa. Perum Damri, ini lagi kajian semua. Perum Antara juga, termasuk Perum Antara. Antara sehat,” ujar Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.
Baca juga: 95 Tahun PSSI, Erick Thohir Berharap Lolos Piala Dunia Jadi Tradisi
Perbedaan utama antara Perum dan PT di BUMN adalah, Perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham.
Baca juga: Presiden FIFA Ulang Tahun, Erick Thohir Puji Kepemimpinan Gianni Infantino
Pernyataan tersebut disampaikan Erick saat membahas penyusunan regulasi pengubahan status Perum menjadi PT. Penyusunan regulasi dilakukan menyusul penerbitan Undang-Undang No. 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
UU BUMN yang baru memungkinkan kementerian untuk memacu proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.
Baca juga: Erick Thohir Yakin Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Masih Ada
“Nah, di dalam PP Inbreng (yang mengatur tentang penyetoran modal dalam bentuk lain, seperti benda berwujud atau tidak berwujud) yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu, perum-perum ini nanti dijadikan PT,” kata Erick Thohir.
Editor : Budi Setiawan