Lagi, Firli Bahuri Cabut  Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan

mcinews.id
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: istimewa)

Jakarta, MCI News - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lagi-lagi mencabut kembali gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

"Karena masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.

Baca juga: 3 Kali Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri Cabut Permohonan Praperadilan, Apa Alasannya?

Ian menyebut alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut, selain
bulan Ramadan menjadi salah satu alasan pencabutan. "Mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025."

Hakim akan memertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan, yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim dalam menanggapi pencabutan praperadilan tersebut.

"Semua sudah mendengar apa yang disampaikan pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Hidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardo Simarmata.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menilai, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon terjadi penghentian penyidikan kasus Firli Bahuri.

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru