Jakarta, MCI News - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali permohonan praperadilan. Ini terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permohonan praperadilan ini sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 12 Maret 2025. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," tegas Hakim tunggal, Parulian Manik, yang memimpin sidang hari ini, Rabu 19 Maret 2025.
Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya mencabut permohonan praperadilan. Dia hanya menyebut masih ada kekurangan dalam gugatan tersebut.
"Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," jelasnya.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tandasnya.
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Diketahui, Firli Bahuri telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini merupakan permohonan ketiganya. Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023.
Pria kelahiran 8 November 1963 ini meminta PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Permohonan praperadilan itu ditolak.
Kemudian, Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pria berusia 61 tahun itu mencabut permohonan praperadilan pada 30 Januari 2024.
Editor : Yama Yasmina