Lagi, Firli Bahuri Cabut  Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 19 Mar 2025 13:14 WIB

copy
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: istimewa)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: istimewa)

i

Jakarta, MCI News - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lagi-lagi mencabut kembali gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

"Karena masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.

Ian menyebut alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut, selain
bulan Ramadan menjadi salah satu alasan pencabutan. "Mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025."

Hakim akan memertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan, yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim dalam menanggapi pencabutan praperadilan tersebut.

"Semua sudah mendengar apa yang disampaikan pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Hidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardo Simarmata.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menilai, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon terjadi penghentian penyidikan kasus Firli Bahuri.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Jadi Korban

Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Jadi Korban

Minggu, 27 Apr 2025 06:00 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 06:00 WIB

Ledakan berasal dari sebuah peti kemas di Pelabuhan Shahid Rajaee di Bandar Abbas, menurut media pemerintah Iran, Islamic Republic of Iran Broadcasting.…

Bunda Iffet Meninggal, Ibu Bimbim Slank Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Bunda Iffet Meninggal, Ibu Bimbim Slank Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Minggu, 27 Apr 2025 05:32 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 05:32 WIB

Grup band Slank datang dengan kabar duka. Bunda Iffet, ibunda Bimbim meninggal dunia, Sabtu 26 April 2025.…

Anggotanya Foto Bareng Hercules, Danjen Kopassus Minta Maaf

Anggotanya Foto Bareng Hercules, Danjen Kopassus Minta Maaf

Sabtu, 26 Apr 2025 23:00 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 23:00 WIB

Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi menyampaikan permohonan maaf terkait dengan sejumlah prajurit Kopassus yang berfoto-foto bareng Hercules.…

Persib Bandung Dekati Trofi Juara Liga 1 2024/2025 Usai Kandaskan PSS Sleman 3-0

Persib Bandung Dekati Trofi Juara Liga 1 2024/2025 Usai Kandaskan PSS Sleman 3-0

Sabtu, 26 Apr 2025 22:50 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 22:50 WIB

Persib Bandung hanya butuh satu kali kemenangan untuk bisa mengangkat trofi Liga 1 2024/25.…

Rhenald Kasali Mundur dari Jabatan Komisaris PT Pos Indonesia

Rhenald Kasali Mundur dari Jabatan Komisaris PT Pos Indonesia

Sabtu, 26 Apr 2025 22:40 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 22:40 WIB

Rhenald Kasali mengundurkan diri dari jabatan Presiden Komisaris (Komisaris Utama/Komut) PT Pos Indonesia (Persero) sejak 20 April 2025.…

Fakta-fakta Tugu Patung Biawak Ikon Baru Wonosobo

Fakta-fakta Tugu Patung Biawak Ikon Baru Wonosobo

Sabtu, 26 Apr 2025 22:20 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 22:20 WIB

Tugu Patung Biawak berdiri di jalan nasional di Wonosobo-Banjarnegara di Desa Krasak, viral dan mendapat pujian dari netizen.…