Buntut Kiriman Bangkai Kepala Babi ke Kantor Tempo

Pemerintah Tegas Jamin Kebebasan Pers

mcinews.id
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MCI News - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten dan berkkmitmen dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Ahad. Pernyataan Hasnan itu menanggapi teror yang dikirimkan ke kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

Baca juga: Usai Teror Kepala Babi, Kantor Tempo Dikirimi Bangkai Tikus yang Dipenggal

Ia menjelaskan, pemerintah tunduk pada UUD 1945, Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers, dan Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak mendapat informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. "Di UU No. 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip."

Dia menegaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan, dan pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.

Namun, Hasan mengingatkan media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat UU Pers. "Media juga diperintahkan UU Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar."

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru