2 Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

mcinews.id
Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MCI News - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan vonis yang berat kepada terdakwa utama kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yakni hukuman penjara seumur hidup bagi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, sekaligus memecat mereka dari dinas militer TNI AL.

“Putusan ini merupakan penegakan hukum yang tegas terhadap anggota militer yang melanggar hukum, termasuk tindak pidana serius seperti pembunuhan berencana dan penadahan,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Baca juga: 86 Pati TNI Tiga Matra Dirotasi, Ini Daftarnya

Seperti diketahui, kasus penembakan bos rental mobil ini terjadi di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 2 Januari 2025.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hakim menyatakan, tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari militer menunjukkan langkah serius untuk menjaga integritas TNI.

"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.

Baca juga: Dankodiklatal Dukung Program 10.000 Porsi Makan Bergizi

Sementara terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang hanya terbukti melakukan penadahan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer. Kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun perannya lebih ringan, keterlibatan dalam tindak pidana tetap mendapatkan sanksi yang tegas.

"Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Arif.

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Proses hukum yang dilakukan, mulai dari penyidikan hingga vonis, menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kriminal, bahkan bagi aparat negara.

Editor : Faaz Elbaraq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru