Pemerintah Beri Remisi Hari Raya Bagi 158.351 Narapidana

mcinews.id
Menteri Imipas Agus Andrianto secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kab. Bogor. (Foto: Kemenimipas)

Jakarta, MCI News - Pemerintah memberi hadiah kepada 158.351 narapidana se-Indonesia berupa remisi khusus dan pengurangan masa pidana (RK dan PMP) dalam rangka Hari Raya Nyepi 1947 Saka dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipras) Agus Andrianto menyerahkan secara simbolis dokumen RK dan PMP kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat 28 Maret 2025

Baca juga: Bareskrim Minta Imigrasi Cekal Kades Kohod

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, ada 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.

“Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi. Kemudian ada 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana,” kata Agus Andrianto kepada wartawan.

Selain mereka, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 H. Dengan rincian, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

“Ada 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II. Pemberian remisi ini wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif,” ujar mantan Wakapolri itu. 

Menurut dia, pemberian remisi l juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian RK dan PMP merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, melainkan introspeksi belajar. Lalu menyiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat," kata Agus.

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru