Bareskrim Minta Imigrasi Cekal Kades Kohod

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 18 Feb 2025 19:11 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah dan menangkal (cekal) Kepala Desa Kohod A bin A ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di lahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Bareskrim juga mengajukan cekal terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Sekdes Kohod UK, serta penerima kuasa SP, dan CE.

Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pada jumpa pers itu, Dirtipidum menyatakan, keempat orang tersebut belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat pengurusan surat hak milik (SHM) dan surat hak gua bangunan (SHGB) pada hari ini. Baru saja ditetapkan tersangka. Kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan), setelah itu akan memanggil para tersangka.

Kades Kohod cs. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod, kata Djuhandhani menjelaskan.

Dittipidum Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kab. Tangerang. Dalam prosesnya, penyidik menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

20 Tokoh Terima Penghargaan di Acara Puncak Peringatan HPN 2025 PWI Jatim

20 Tokoh Terima Penghargaan di Acara Puncak Peringatan HPN 2025 PWI Jatim

Senin, 28 Apr 2025 22:19 WIB

Senin, 28 Apr 2025 22:19 WIB

Surabaya, MCI News – Sebanyak 20 tokoh Jawa Timur menerima penghargaan di acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dan Hari Ulang Tahun ke-79 PWI Jawa Timur y…

Seluruh BUMN Resmi Gabung Danantara

Seluruh BUMN Resmi Gabung Danantara

Senin, 28 Apr 2025 20:32 WIB

Senin, 28 Apr 2025 20:32 WIB

844 Perusahaan BUMN yang mencakup 'anak' perusahaan, 'cucu' perusahaan hingga 'cicit' perusahaan BUMN resmi bergabung Danantara…

Sinopsis Film Mendadak Dangdut, Anya Geraldine Gantikan Titi Kamal

Sinopsis Film Mendadak Dangdut, Anya Geraldine Gantikan Titi Kamal

Senin, 28 Apr 2025 20:30 WIB

Senin, 28 Apr 2025 20:30 WIB

Film Mendadak Dangdut dijadwalkan akan tayang serentak di bioskop tanah air pada 30 April 2025. …

Jonathan Frizzy, Aktor Inisial JF Terjerat Kasus Vape Isi Obat Keras

Jonathan Frizzy, Aktor Inisial JF Terjerat Kasus Vape Isi Obat Keras

Senin, 28 Apr 2025 19:31 WIB

Senin, 28 Apr 2025 19:31 WIB

Aktor Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.…

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Berbasis AI Gunakan Gambar Gubernur Khofifah

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Berbasis AI Gunakan Gambar Gubernur Khofifah

Senin, 28 Apr 2025 17:32 WIB

Senin, 28 Apr 2025 17:32 WIB

Surabaya, MCI News - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap penipuan dengan memanfaatkan Artificial Intellengence, dengan menggunakan objek Gubernur…

Pelindo Petikemas Setor Rp1,94 Triliun Kewajiban Ke Negara

Pelindo Petikemas Setor Rp1,94 Triliun Kewajiban Ke Negara

Senin, 28 Apr 2025 17:20 WIB

Senin, 28 Apr 2025 17:20 WIB

Kontribusi ke negara sebesar Rp1,94 triliun merupakan jumlah keseluruhan SPTP dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan…