Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Berbasis AI Gunakan Gambar Gubernur Khofifah

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 28 Apr 2025 17:32 WIB

copy
Kapolda Jatim tangkap tiga pelaku penipuan berbasis AI dengan mengubah narasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: MCINews.id)
Kapolda Jatim tangkap tiga pelaku penipuan berbasis AI dengan mengubah narasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: MCINews.id)

i

Surabaya, MCI News - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap penipuan dengan memanfaatkan Artificial Intellengence, dengan menggunakan objek Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam kasus ini, sebanyak tiga pelaku berjasil ditangkap.

Tiga pelaku itu adalah pria berinisial AMP, 32 tahun, asal Pangandaran; AH, 34 tahun, asal Pangandaran; UP, 24 tahun, asal Pangandaran.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus ini diketahui setelah beradasar laporan yang disampaikan Staf Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim pada 14 April 2025.

Kasus ini bermula dari video hoax menggunakan gambar Gubernur Khofifah yang tersebar di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, Khofifah menawarkan sepeda motor murah, Rp500 ribu, untuk warga Jatim.

"Modus tersangka mengedit video Gubernur Jatim Ibu Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi AI. Narasi video diubah menjadi motor murah 500 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur, khusus untuk warga Jatim," jelas Nanang di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 28 April 2025.

Video tersebut, lanjut Nanang, diposting ke akun media sosial Tiktok dengan akun @khofiggh75g, @khofiljatim, @khofiaamlxh, @khofifahnew dan @khofiaindah.

"Video ini diunggah ke Tiktok untuk menjerat korban agar mentransfer uang," ujarnya.

Pelaku sendiri diketahui melakukan aksi tersebut menggunakan nama Khofifah karena merupakan pejabat publik yang memiliki kredibilitas tinggi. Dalam video itu juga dicantumkan nomor WhatsApp agar korban tertarik.

Kapolda Nanang pun mengimbau masyarakat untuk bijak bermedsos. Ia juga meminta masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap informasi yang belum pasti kebenarannya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," pungkasnya.

 

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Pelindo Petikemas Setor Rp1,94 Triliun Kewajiban Ke Negara

Pelindo Petikemas Setor Rp1,94 Triliun Kewajiban Ke Negara

Senin, 28 Apr 2025 17:20 WIB

Senin, 28 Apr 2025 17:20 WIB

Kontribusi ke negara sebesar Rp1,94 triliun merupakan jumlah keseluruhan SPTP dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan…

Korea Utara Bantu Rusia Gempur Ukraina Merebut Kursk

Korea Utara Bantu Rusia Gempur Ukraina Merebut Kursk

Senin, 28 Apr 2025 17:15 WIB

Senin, 28 Apr 2025 17:15 WIB

Korea Utara (Korut) untuk pertama kalinya mengonfirmasi, pengerahan pasukannya ke Rusia dalam membantu perang melawan Ukraina.…

Kemenag Lepas 338 Petugas Haji Berangkat ke Tanah Suci

Kemenag Lepas 338 Petugas Haji Berangkat ke Tanah Suci

Senin, 28 Apr 2025 16:45 WIB

Senin, 28 Apr 2025 16:45 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) melepas keberangkatan 388 petugas haji 2025 yang akan bertugas melayani jemaah haji di Tanah Suci.…

KPK Sita Mercedes Benz Ridwan Kamil

KPK Sita Mercedes Benz Ridwan Kamil

Senin, 28 Apr 2025 16:43 WIB

Senin, 28 Apr 2025 16:43 WIB

Mercedes Benz itu menambah daftar penyitaan kendaraan oleh KPK setelah sebelumnya menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil…

188 Petugas Tim Kesehatan Haji Siap Diberangkatkan ke Arab Saudi

188 Petugas Tim Kesehatan Haji Siap Diberangkatkan ke Arab Saudi

Senin, 28 Apr 2025 15:50 WIB

Senin, 28 Apr 2025 15:50 WIB

Ratusan tenaga Kesehatan Haji yang terdiri tenaga perawat dan dokter spesialis membawa banyak obat-obatan dan peralatan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia…

'Tanam Tuwuh' Solusi Nyata Bagi Masyarakat Bali

'Tanam Tuwuh' Solusi Nyata Bagi Masyarakat Bali

Senin, 28 Apr 2025 15:07 WIB

Senin, 28 Apr 2025 15:07 WIB

'Tanam Tuwuh' akan mengeksekusi kebijakan-kebijakan yang tidak bisa dijalankan pemerintah akibat terkendala regulasi…