Jakarta, MCI News - Kepala Desa Kohod A bin A dan tiga orang lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod UK, serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Pekan lalu, Bareskrim telah menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut. Saat itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk melakukan pemalsuan surat izin. Barang-barang yang disita setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Senin (10/2/2025) malam, antara lain, sebuah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.
Penyidik, kata Djuhandhani, juga peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut. Termasuk,sisa-sisa kertas yang kami duga dan lihat identik dengan kertas untuk warkah.
Selain itu, tutur Djuhandhani, penyidik menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap Dirtipidum Bareskrim. "Kami dapatkan pula rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua dan beberapa rekening.
Editor : Budi Setiawan