Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Jadi Tersangka

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 18 Feb 2025 18:44 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Kepala Desa Kohod A bin A dan tiga orang lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod UK, serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Keempat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Pekan lalu, Bareskrim telah menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut. Saat itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk melakukan pemalsuan surat izin. Barang-barang yang disita setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Senin (10/2/2025) malam, antara lain, sebuah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.

Penyidik, kata Djuhandhani, juga peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut. Termasuk,sisa-sisa kertas yang kami duga dan lihat identik dengan kertas untuk warkah.

Selain itu, tutur Djuhandhani, penyidik menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap Dirtipidum Bareskrim. "Kami dapatkan pula rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua dan beberapa rekening.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Bangkit dari Black Team, Aqilah dan Bu Wiji Pulang di TOP 6 MasterChef Indonesia

Bangkit dari Black Team, Aqilah dan Bu Wiji Pulang di TOP 6 MasterChef Indonesia

Sabtu, 03 Mei 2025 21:15 WIB

Sabtu, 03 Mei 2025 21:15 WIB

Aqilah dan Bu Wiji sama-sama berjuang dari black team, akhirnya tereliminasi di TOP 6 MasterChef Indonesia, Sabtu 3 Mei 2025.…

Eriska Nakesya Umumkan Pisah dari Young Lex setelah 6 Tahun Menikah

Eriska Nakesya Umumkan Pisah dari Young Lex setelah 6 Tahun Menikah

Sabtu, 03 Mei 2025 20:38 WIB

Sabtu, 03 Mei 2025 20:38 WIB

Pengumuman mengejutkan datang dari Eriska Nakesya, istri Young Lex. Ibu satu anak ini mengatakan telah resmi berpisah dari sang rapper.…

Alex Marquez Dinilai Sangat Layak Mendapat Tempat di Tim Pabrikan Ducati

Alex Marquez Dinilai Sangat Layak Mendapat Tempat di Tim Pabrikan Ducati

Sabtu, 03 Mei 2025 19:24 WIB

Sabtu, 03 Mei 2025 19:24 WIB

Sebuah pertanyaan diajukan di MotoGP Spanyol tentang kelayakan Alex Marquez untuk mendapatkan tempat di tim pabrikan Ducati. Alex tampaknya harus menunggu h…

Giliran Bekasi Mati Lampu setelah Bali Gelap Gulita

Giliran Bekasi Mati Lampu setelah Bali Gelap Gulita

Sabtu, 03 Mei 2025 19:19 WIB

Sabtu, 03 Mei 2025 19:19 WIB

Mati lampu tersebut disebabkan pada jaringan tegangan tinggi 150 KV yang terganggu di Bekasi, Sabtu 3 Mei 2025.…

Singo Edan Balik Kandang, Arema Terusir dari Stadion Kanjuruhan Usai Tragedi 1 Oktober 2022

Singo Edan Balik Kandang, Arema Terusir dari Stadion Kanjuruhan Usai Tragedi 1 Oktober 2022

Sabtu, 03 Mei 2025 18:57 WIB

Sabtu, 03 Mei 2025 18:57 WIB

Arema FC akhirnya pulang ke kandang, Stadion Kanjuruhan Malang, usai tragedi 1 Oktober 2022 silam.…

Nicolo Bulega Rebut Pole Position World Superbike Italia 2025

Nicolo Bulega Rebut Pole Position World Superbike Italia 2025

Sabtu, 03 Mei 2025 18:28 WIB

Sabtu, 03 Mei 2025 18:28 WIB

Surabaya, MCI News - Nicolo Bulega mengamankan posisi pole keduanya tahun 2025 di WorldSBK Italia 2025, Sabtu (3/5/2025) di Cremona. Pembalap Italia itu…