Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Jadi Tersangka

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 18 Feb 2025 18:44 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Kepala Desa Kohod A bin A dan tiga orang lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod UK, serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Keempat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Pekan lalu, Bareskrim telah menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut. Saat itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk melakukan pemalsuan surat izin. Barang-barang yang disita setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Senin (10/2/2025) malam, antara lain, sebuah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.

Penyidik, kata Djuhandhani, juga peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut. Termasuk,sisa-sisa kertas yang kami duga dan lihat identik dengan kertas untuk warkah.

Selain itu, tutur Djuhandhani, penyidik menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap Dirtipidum Bareskrim. "Kami dapatkan pula rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua dan beberapa rekening.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Program itu bentuk kepedulian Presiden Prabowo pada kesejahteraan guru dan berharap rumah subsidi dapat membantu para guru memiliki kehidupan yang baik…

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Meski menghadapi kritik tajam, Paetongtarn tetap mendapat dukungan penuh 11 partai koalisinya yang menguasai 320 dari 500 kursi parlemen…

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock …

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

STO sampah perlu dikembangkan sebagai mitigasi penanganan sampah laut yang selama ini menjadi momok dunia pariwisata di Kab. Badung…

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Otoritas pendudukan Israel membebaskan sutradara asal Palestina, pemenang Piala Oscar, Hamdan Ballal, setelah ia dipukuli dan ditahan.…

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Putusan pengadilan membuat NJZ tidak dapat terlibat dalam aktivitas musik tanpa persetujuan dari ADOR.…