Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM Belum Lapor Polisi, Ini Kata DP3AP2 DIY

mcinews.id
DP3AP2 DIY Sebut Alasan Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM Tak Lapor Polisi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebutkan sejumlah alasan yang menyebabkan korban kekerasan seksual Guru Besa

Yogyakarta, MCI News - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebutkan sejumlah alasan yang menyebabkan korban kekerasan seksual Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edy Meiyanto, tak lapor polisi.

Seperti diketahui, hingga kini para korban diketahui belum membawa kasus ini ke ranah hukum, meski pelaporan kasus tersebut ke polisi merupakan hak para korban.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengakui pihaknya belum mendapat informasi apakah para korban ingin melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. 

Ia beranggapan, ada kemungkinan para korban ini belum ingin melaporkan atau malah tidak berkeinginan untuk lapor polisi.

"UPT PPA DIY juga belum mendapat aduan, UPTD PPA Kabupaten Sleman dan pihak kepolisian juga belum dapat. Artinya, kami mendapat informasi seperti awalnya begitu bahwa para korban sudah puas begitu dengan sanksi yang sudah dijatuhkan UGM kepada pelaku," kata Erlina, Kamis (17/4/2025) dilansir TVOneNews.com.

Dia menduga, kekerasan seksual yang dialami korban berupa pelecehan fisik, bukan pemerkosaan. Hal ini yang membuat korban diduga enggan melapor ke polisi.

"Saya mendapat informasi dari kepala balai saya itu pelecehan bukan pemerkosaan. Kategorinya juga saya belum jelas benar ya mbak, tetapi pelecehan fisik," ungkap Erlina.

Terlebih, kasus kekerasan seksual ini sebelumnya sudah ditangani oleh UGM melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) maupun rektorat. 

"Jadi terhadap beberapa korban, saya mendapat info sudah dilakukan pendampingan oleh UGM sendiri karena mereka punya perangkatnya," ucap Erlina.

Diketahui, pihak UGM telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Edy sebagai dosen setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Surat Keputusan (SK) pemecatan juga sudah keluar.

Kemudian terkait dengan posisi jabatan Pegawai Negeri Sipil dan guru besar masih dalam proses pemeriksaan oleh tim disiplin kepegawaian. Kendati demikian, pihaknya sangat membuka diri seandainya nanti korban melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. 

Editor : Faaz Elbaraq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru