Jonathan Frizzy Sakit, Belum Bisa Diperiksa Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan

mcinews.id
Aktor Jonathan Frizzy sakit saat pemanggilan kedua pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan UU Kesehatan dari pengembangan kasus vape cair berisi obat berbahaya. (Foto: Instagram)

Jakarta, MCI News – Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung menegaskan, kasus yang menyeret nama aktor berinisial JF, belakang diketahui adalah Jonathan Frizzy tidak berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba, melainkan masuk dalam ranah Undang-Undang Kesehatan.

"Kasus yang dimaksud bukan narkotika. Ini masuk golongan Undang Undang Kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Jonathan Frizzy, Aktor Inisial JF Terjerat Kasus Vape Isi Obat Keras

Perkara ini berkaitan dengan temuan cairan vape yang mengandung zat etomidate, sebuah bahan kimia yang penggunannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Kasusnya UU Kesehatan, cairan vape yang mengandung zat etomidate," jelas Ronald.

Jonathan Frizzy statusnya saksi dari pengembangan kasus tiga orang sebagai tersangka, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang perempuan berinisial ER.

Pacar aktris Ririn Dwi Ariyanti itu telah menjalani pemeriksaan satu kali pada 17 April 2025. Namun pada kesempatan pemeriksaan kedua, 21 April lalu, Jonathan Frizzy dilaporkan tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ujar Ronald.

Editor : Yama Yasmina

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru