Arab Saudi, MCI News - Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, hukuman denda sampai SAR100.000 atau setara Rp438,7 juta bagi pelanggar aturan visa haji. Hukuman itu juga bisa mencakup larangan masuk ke Arab Saudi.
Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi menekankan dalam pernyataannya, seperti dilansir Al Arabiya, Senin 5 Mei 2025, sangat penting memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji guna menghindari hukuman.
Baca juga: Presiden Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umroh Bandara Soetta
Siapa pun yang kedapatan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau menggunakan visa kunjungan akan dikenai hukuman denda sebesar SAR20.000 atau setara Rp87,7 juta.
Baca juga: Kemenag Imbau Jemaah Simpan Alamat Hotel dan Manfaatkan Waktu di Masjid Nabawi
Aturan ini juga berlaku bagi siapa pun yang mengangkut para pemegang visa kunjungan ke Mekkah atau ke tempat-tempat suci selama masa ibadah haji. Aturan yang sama juga berlaku untuk para pemegang visa kunjungan rumah yang ada di hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi para jemaah lainnya, serta bagi pihak yang menyembunyikan mereka atau menawarkan segala bentuk bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Mekkah atau tempat-tempat suci.
Baca juga: Layanan Munakosah Asrama Haji dan Fast Track Permudah Ratusan Ribu Jemaah
"Para pelanggar termasuk penduduk dan orang yang melakukan overstay yang tertangkap berusaha melakukan ibadah haji secara ilegal, akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," jelas pernyataan Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi.
Editor : Yama Yasmina