Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Paling Lambat Juli 2025

mcinews.id
Ilustrasi gaji ke-13 PNS segera cair. (Foto: istimewa)

Jakarta, MCI News - Pemerintah kembali qkan menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan sebagai tambahan penghasilan tahunan. Pencairan itu untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah agar secara finansial lebih ringan.

Presiden Prabowo menandatangani PP No. 11/2025 terkait kebijakan THR dan Gaji Ke-13. Sebanyak 9,4 juta aparatur negara akan menerima manfaat, termasuk ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Baca juga: ASN Jakarta Wajib Naik Kendaraan Umum Tiap Rabu

Gaji ke-13 dicairkan mulai Juni 2025 bertepatan dimulainya tahun ajaran baru sekolah nasional. Momentum itu mendukung kesiapan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak di awal semester.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pencairan paling lambat Juli sesuai PMK No. 23/2025 melalui instansi, sedangkan pensiunan disalurkan ke rekening Taspen.

Baca juga: DPR Dorong Revisi Kedua UU ASN

Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir para penerima, baik pusat maupun daerah. ASN pusat memeroleh gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja hingga mencapai 100%.

Penerima diimbau memastikan rekeningnya aktif untuk menerima gaji, bisa dicek melalui mobile banking atau bank secara langsung. Pensiunan dapat mengunjungi kantor Taspen terdekat untuk memastikan pencairan telah dilakukan sesuai jadwal.

Baca juga: Wamendagri: ASN Harus Disiplin Kerja Usai Libur Lebaran

Berikut estimasi besaran gaji ke-13 setelah kenaikan 12% sesuai PP No. 8/2025:

a. Golongan I
IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
b. Golongan II
IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
c. Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
d. Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru