Jakarta, MCI News - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, parlemen tengah mendorong kajian peraturan tentang rencana perubahan kedua Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Perubahan pertama terhadap UU ASN, yakni UU No. 20/2023, telah membawa sejumlah perubahan mendasar.
“Dulu, hanya PNS yang mendapatkan pensiun, sementara PPPK tidak. Sekarang dengan perubahan tersebut, PPPK juga berhak atas pensiun. Ini langkah maju dalam penyetaraan hak ASN,” kata Zulfikar dalam suatu acara diskusi di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 22 April 2025.
Perubahan mendasar pada perubahan pertama itu, termasuk penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penyamaan hak serta kewajiban antara PNS dan PPPK.
Zulfikar yang juga Presidium Kahmi periode 2022-2027 itu mengatakan, mulai Desember 2024, tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN, seperti honorer di instansi pusat maupun daerah. Instansi yang melanggar ketentuan ini bisa diusulkan untuk diberi sanksi.
Perubahan kedua yang kini sedang dibahas, menurut Zulfikar, menyangkut aspek yang lebih sensitif. "Yakni pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, terutama pejabat struktural di daerah. Dalam revisi ini, wewenang yang sebelumnya didelegasikan ke pemerintah daerah, dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Presiden."
Karena itu, kata Zulfikar, Komisi II DPR meminta Badan Keahlian DPR bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan profesional untuk melakukan kajian ulang.
"Memastikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari arah perubahan tersebut. Perubahan ini belum final, masih dalam tahap pembicaraan awal, kami ingin ada kajian yang menyeluruh," ujar politisi Partai Golkar itu.
Editor : Budi Setiawan