5 Tersangka Dua Kasus OTT KPK di Mandailing Natal, Ada Kepala Dinas PUPR

author mcinews.id

mcinews.id

Minggu, 29 Jun 2025 05:02 WIB

copy
Lima tersangka OTT KPK di Mandailing Natal. (Foto: Tangkapan layar video)
Lima tersangka OTT KPK di Mandailing Natal. (Foto: Tangkapan layar video)

i

Jakarta, MCI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Operasi itu terkait dengan dua perkara berbeda.

Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.

Penyidik KPK mengamankan sebanyak enam orang. Namun, penyidik hanya menjerat lima orang sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan tersebut.

“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam.

Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

Pasal yang Menjerat Tersangka

Asep Guntur Rahayu membeberkan pasal-pasal yang menjerat tersangka. KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan 20 Hari

Kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan mulai Sabtu malam. Selama konferensi pers mereka dihadirkan di hadapan awak media. Kelima tersangka yang memakai masker sudah mengenakan rompi warna oranye dengan dua tangan diborgol.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Tag :

Berita Terbaru

Sikap Putin terhadap perang Ukraina (Bagian 3)

Sikap Putin terhadap perang Ukraina (Bagian 3)

Minggu, 29 Jun 2025 01:48 WIB

Minggu, 29 Jun 2025 01:48 WIB

Direktur Utama LKBN Antara mendapat kesempatan mahal berdialog langsung dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di sela Sidang Umum ke-19 OANA…

Putin melihat Indonesia bergerak menjadi negara maju (Bagian 2)

Putin melihat Indonesia bergerak menjadi negara maju (Bagian 2)

Sabtu, 28 Jun 2025 22:31 WIB

Sabtu, 28 Jun 2025 22:31 WIB

Direktur Utama LKBN Antara mendapat kesempatan mahal berdialog langsung dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di sela Sidang Umum ke-19 OANA…

Ketua KONI Sampang Protes Keras Dugaan Kecurangan di Kick Boxing Porprov Jatim 2025

Ketua KONI Sampang Protes Keras Dugaan Kecurangan di Kick Boxing Porprov Jatim 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 21:46 WIB

Sabtu, 28 Jun 2025 21:46 WIB

Kota Malang, MCI News - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sampang, Abdul Wasik, melayangkan protes keras kepada Pengurus Besar…

Usai Porprov Jatim IX 2025, Wali Kota Batu Ingin Gelar Kejuaraan Internasional

Usai Porprov Jatim IX 2025, Wali Kota Batu Ingin Gelar Kejuaraan Internasional

Sabtu, 28 Jun 2025 21:42 WIB

Sabtu, 28 Jun 2025 21:42 WIB

Kota Batu, MCI News - Pemkab Batu akan terus berupaya untuk meningkatkan kunjungan wisata, salah satu upaya adalah mengembangkan sport tourism. Rencanannya…

Putin Jamu 14 Pimpinan Kantor Berita Terkemuka Dunia (Bagian 1)

Putin Jamu 14 Pimpinan Kantor Berita Terkemuka Dunia (Bagian 1)

Sabtu, 28 Jun 2025 21:14 WIB

Sabtu, 28 Jun 2025 21:14 WIB

Direktur Utama LKBN Antara mendapat kesempatan mahal berdialog langsung dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di sela Sidang Umum ke-19 OANA…

Longboat Mati Mesin, Tim SAR Evakuasi 4 Orang di Perairan Masceti

Longboat Mati Mesin, Tim SAR Evakuasi 4 Orang di Perairan Masceti

Sabtu, 28 Jun 2025 20:12 WIB

Sabtu, 28 Jun 2025 20:12 WIB

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi empat orang dalam longboat yang mati mesin di perairan Masceti, Gianyar.…