Badung, MCI News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan pemusnahan barang bukti oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di halaman kantor, Jalan Raya Mengwi, Rabu (2/7/2025).
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 199 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari bulan November 2024 sampai Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, senjata tajam, pakaian, handphone, dan dokumen. Khusus untuk narkotika, terdapat 12.061 gram ganja, 3.745,19 gram ekstasi, dan 1.113,93 gram sabu-sabu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta serta pejabat berwenang lainnya.
Kajari Sutrisno Margi Utomo menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan secara tuntas dan mengurangi tumpukan barang bukti di gudang.
Selain itu, lanjutnya, bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Badung juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan pemahaman baru bagi para jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Kajari Badung berharap, kerja sama ini dapat memberikan manfaat positif dalam penegakan hukum di Kabupaten Badung. Sehingga semakin meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak serta melaksanakan hukum dengan humanis," tutur Sutrisno Margi Utomo.
Editor : Yasmin Fitrida Diat