Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 03 Jul 2025 14:40 WIB

copy
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut JPU KPK penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta. (Foto: Istimewa)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut JPU KPK penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta. (Foto: Istimewa)

i

Jakarta, MCI News – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan, dalam sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (3/7/2025).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan, surat tuntutan Hasto Kristiyanto berjumlah 1.300 halaman. Surat tuntutan No: 29/TUT.01.06/24/07/2025 ini bersampul berwarna putih. 

Terlihat juga tulisan pada surat tuntutan itu ‘atas nama terdakwa: Hasto Kristiyanto’. Pada sampul surat tuntutan itu, terlihat gambar foto Hasto Kristiyanto yang mengenakan rompi oranye serta lambang KPK.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto Kristiyanto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Presiden Peru Dina Boluarte Menaikkan Gajinya Sendiri Dua Kali Lipat

Presiden Peru Dina Boluarte Menaikkan Gajinya Sendiri Dua Kali Lipat

Kamis, 03 Jul 2025 14:12 WIB

Kamis, 03 Jul 2025 14:12 WIB

Menteri Ekonomi mengumumkan keputusan Presiden Peru Dina Boluarte yang menaikkan gajinya sendiri.…

Update 31 Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Empat Orang Meninggal

Update 31 Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Empat Orang Meninggal

Kamis, 03 Jul 2025 13:48 WIB

Kamis, 03 Jul 2025 13:48 WIB

Tim SAR gabungan sudah berhasil menemukan 31 korban selamat dan empat orang meninggal akibat tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.…

Park Shanghai, Wisata Oriental Baru di Surabaya Timur

Park Shanghai, Wisata Oriental Baru di Surabaya Timur

Kamis, 03 Jul 2025 13:28 WIB

Kamis, 03 Jul 2025 13:28 WIB

Park Shanghai berdiri di atas area seluas dua hektare, menjadikannya kawasan terbuka terbesar dengan desain oriental di Surabaya.…

Presiden Prabowo Umrah, Cium Hajar Aswad

Presiden Prabowo Umrah, Cium Hajar Aswad

Kamis, 03 Jul 2025 13:05 WIB

Kamis, 03 Jul 2025 13:05 WIB

Presiden Prabowo melaksanakan ibadah umrah didampingi Menteri Agama dan sejumlah pejabat lainnya.…

Dr. Marwan Al Sultan, Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Dibom Israel

Dr. Marwan Al Sultan, Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Dibom Israel

Kamis, 03 Jul 2025 12:30 WIB

Kamis, 03 Jul 2025 12:30 WIB

Dr. Marwan Al Sultan, Direktur RS Indonesia di Gaza tewas akibat serangan udara Israel di apartemennya.…

Borong 5 Emas, Kota Malang Juara Umum Cricket Porprov Jatim IX 2025

Borong 5 Emas, Kota Malang Juara Umum Cricket Porprov Jatim IX 2025

Kamis, 03 Jul 2025 12:09 WIB

Kamis, 03 Jul 2025 12:09 WIB

Kota Malang - Tim cricket Kota Malang berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih gelar juara umum cabang olahraga (cabor) cricket pada Pekan Olahraga…