Jakarta, MCI News - Saat ini ramai yang menyebut penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berbau politik. Hal ini berkaitan dengan kiprah Hasto yang selama ini vokal terhadap pemerintah. Begitu juga dengan partainya yang sampai saat ini belum merapat ke pemerintahan.
Namun, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap tak sependapat. Menurutnya, penetapan status Hasto tidak ada kaitannya dengan politik. Ia yakin penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Yudi menjelaskan mekanisme penyidikan di KPK itu dimulai dari gelar perkara antara penyidik dan unsur pimpinan KPK. Dalam gelar perkara kasus Hasto, Yudi menyebut semua pimpinan KPK telah setuju, yang artinya alat bukti telah terpenuhi.
"Pimpinan KPK bulat lho, 5-0 (lima pimpinan KPK tidak ada yang beda pendapat). Artinya tidak ada dissenting opinion di antara mereka. Berarti kan dua alat buktinya terpenuhi," ujar Yudi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (18/3/2025).
Yudi juga membantah pembelaan dari tim hukum Hasto yang menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang dipaksakan. Menurutnya, dalam perkara hukum alat bukti dimungkinkan untuk berkembang.
Ia menyebutkan, bahwa penetapan tersangka baru dalam suatu kasus dimungkinkan meskipun kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Misalnya ada peristiwa pembunuhan, waktu itu pelakunya ada tiga yang terungkap, sudah incraht. Tiba-tiba ada bukti baru, wah ternyata enggak cuman tiga, tiga orang itu saling menutupi, ternyata ada yang keempat, kan itu bisa terjadi," katanya.
Yudi mengaku aneh dengan pembelaan kubu Hasto yang menyebut perkara ini bukanlah perkara korupsi lantaran tidak ada kerugian negara. Ia lantas menjelaskan bahwa tindakan korupsi tak sebatas adanya kerugian negara.
"Ini kasusnya adalah suap-menyuap, dua-duanya adalah pelaku. Kemudian disebutkan tidak ada kerugian negara, lho kasus korupsi itu ada tujuh bentuk, mulai dari merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, termasuk penggelapan," jabarnya.
Editor : Faaz Elbaraq