Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Hingga 20 Hari ke Depan

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 20 Feb 2025 19:02 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Penahanan Hasto dilakukan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Hasto keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 18.08 WIB mengenakan rompi oranye dengan borgol di kedua tangannya. Penahanan Hasto di Rutan KPK akan berlangsung selama 20 hari pertama.

Pemeriksaan Hasto kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025. Pemeriksaan kedua Hasto sebenarnya dilakukan pada 17 Februari 2025, tapi Hasto tidak hadir karena telah mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, setelah gugatannya ditolak, Hasto Kristiyanto memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Berawal dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Hasto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku sebagai caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Semua tersangka itu telah menjalani hukuman setelah divonis bersalah terkait kasus suap Rp600 juta untuk memuluskan upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW). Sementara itu, Harun Masiku menghilang dan ditetapkan sebagai buron pada akhir 2023.

KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus tersebut.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku jadi anggota DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga diduga diperintah Hasto mengantar uang suap kepada Wahyu. KPK menduga sebagian duit suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu saat diperiksa KPK.

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Isu Ridwan Kamil Selingkuh dengan Model Dewasa Lisa Mariana Trending, Ini Profilnya

Isu Ridwan Kamil Selingkuh dengan Model Dewasa Lisa Mariana Trending, Ini Profilnya

Kamis, 27 Mar 2025 11:10 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 11:10 WIB

Isu dugaan perselingkuhan antara Ridwan Kamil, dengan seorang model majalah dewasa bernama Lisa Mariana tengah menjadi perbincangan hangat di medsos.…

Fakta-fakta Film Final Destination Bloodlines

Fakta-fakta Film Final Destination Bloodlines

Kamis, 27 Mar 2025 10:40 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 10:40 WIB

Film Final Destination Bloodlines akan segera rilis kembali dalam versi terbarunya setelah 14 tahun dari saat mereka merilis film terakhirnya. …

Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk 24 Jam saat Nyepi H-2 Lebaran

Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk 24 Jam saat Nyepi H-2 Lebaran

Kamis, 27 Mar 2025 10:00 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 10:00 WIB

Pelabuhan Gilimanuk, pintu masuk utama ke Bali dari Pulau Jawa, akan ditutup total selama 24 jam, Sabtu 29 Maret 2025.…

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Gresik, MCI News – Pasar bandeng Gresik merupakan tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh masyarakat sejak zaman dulu. Kegiatan ini dilakukan untuk m…

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Akhir sengketa tanah Mat Solar. Keluarga akhirnya menerima ganti rugi Rp 2,2 miliar. Hal itu diwakili salah satu ahli waris, yakni anak sulung.…

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii mendukung tradisi saling memberi di momen Idulfitri.…