Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon 19 Jiwa, 6 Hilang, Dua Tersangka

mcinews.id
Sinergitas personel Polri dan BPBD evakuasi korban insiden longsornya tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Cirebon, Jawa Barat. (Foto: X Divisi Humas Polri)

Cirebon, MCI News – Jumlah korban longsor galian C di area Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bertambah menjadi 19 orang. Tragedi ini terjadi Jumat (30/5/2025).

"Sampai saat ini sudah ditemukan 19 orang," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Ini Identitas 14 Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon

Sementara itu, Danrem 063/SGJ, Kolonel Inf Hista Soleh mengungkapkan, masih terdapat enam korban belum ditemukan. "Dari hasil laporan dan informasi dari masyarakat maupun kepala desa diduga masih ada sekitar enam orang yang belum ditemukan," jelasnya.

Ia berharap, para korban yang masih dinyatakan hilang tersebut dapat segera ditemukan sebelum tujuh hari. Untuk sementara, Tim SAR gabungan menghentikan sementara pencarian para korban.

Keputusan itu menyusul adanya longsor susulan yang masih terjadi di area pencarian. Tim SAR gabungan tengah menunggu alat total station yang akan digunakan untuk memantau pergerakan tebing.

Dua Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang berinisial AK dan AR. Di mana AK selaku ketua koperasi sebuah pondok pesantren, dan AR merupakan kepala teknik tambang sekaligus pengawas kegiatan operasional

Mereka diduga mengabaikan peringatan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cirebon yang melarang aktivitas penambangan sejak Januari 2025.

Baca juga: Tambang Batu di Gunung Kuda Cirebon Lonsgor, 5 Orang Tewas

Tersangka AK disebut mengetahui larangan aktivitas tambang karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, tetap memerintahkan kegiatan penambangan tanpa mengindahkan peraturan keselamatan kerja (K3). 

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana penjara antara satu bulan hingga empat tahun.

Baca juga: Gubernur Jatim Siapkan Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Longsor Trenggalek

Saran Keselamatan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan warga, khususnya yang tinggal di sekitar lereng tebing dan bantaran sungai, untuk terus memantau kondisi tanah dan aliran air.

Evakuasi mandiri harus segera dilakukan bila hujan deras turun selama lebih dari dua jam. "Jangan tunggu hingga tanah bergerak,” tegas Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

Pemerintah daerah bersama BNPB dan berbagai unsur relawan terus mengupayakan penanganan darurat secara maksimal.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru