Gegara Rebutan Pelanggan Daging, Tetangga Bacok Tetangga

mcinews.id
Petugas kepolisian saat datang ke tempat kejadian perkara pembacokan yang dilatarbelakangi kasus perebutan langganan daging. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Malang)

Kabupaten Malang, MCI News - Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji. Seorang pria berinisial HP (43) ditangkap usai membacok tetangganya sendiri hanya karena persoalan rebutan pelanggan daging.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Eddy Susanto Aniaya Seorang Ibu Rumah Tangga

Korban, Miono (39), menderita luka terbuka di bagian punggung setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian,” ujar AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

AKP Bambang menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganan dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.

“Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” jelas Bambang.

Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.

Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan.

Polisi telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” tegas Bambang.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru