Surabaya, MCI News - Seorang ibu rumah tangga berinisial PKA (47) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama Eddy Susanto (40), di area food court Mall Tunjungan Plaza 2, Lantai 5, Surabaya, pada Kamis (5/6/2025).
Kepada wartawan, PKA menjelaskan bahwa kejadian berawal saat dirinya sedang bertemu dengan klien untuk membahas rencana pembelian rumah di kawasan Perumahan Pantai Mentari. Pertemuan berlangsung di food court lantai 5 Mall Tunjungan Plaza 2.
Tak lama berselang, Eddy Susanto, yang merupakan kenalan PKA, melintas bersama temannya dan tiba-tiba menghampiri meja tempat PKA dan kliennya duduk. Tanpa permisi, Eddy langsung ikut bergabung dalam perbincangan.
“Saya sudah menegur dia, saya bilang: ‘Kalau mau ngobrol nanti saja, saya masih bersama klien.’ Tapi dia tetap saja banyak bertanya, sampai akhirnya klien saya merasa tidak nyaman,” kata PKA.
Akibat gangguan tersebut, klien PKA memutuskan untuk meninggalkan lokasi. "Klien saya langsung pergi sambil bilang, ‘Lain kali saja kita ketemu lagi, saya telepon kamu kalau mau survei lokasi,’” lanjut PKA.
Setelah kliennya pulang, PKA yang merasa kesal kemudian mendatangi Eddy dan menegurnya secara langsung. “Saya bilang ke dia, ‘Kamu ini kurang ajar, sudah tahu saya sedang bersama klien, kenapa kamu malah mengganggu sampai klien saya pergi,’” ujar PKA.
Diduga tersinggung dengan teguran tersebut, Eddy kemudian membalas dengan umpatan, “Kamu yang kurang ajar!” sambil melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Pukulan tersebut mengenai bagian rahang kiri dan menyebabkan luka memar.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, PKA segera menuju Polsek Tegalsari untuk melaporkan kejadian. Sementara itu, terduga pelaku diketahui langsung melarikan diri dari lokasi.
Laporan polisi telah diterbitkan dengan Nomor: LP/B/48/VI/SPKT/POLSEK TEGALSARI. Dalam laporan tersebut, Eddy Susanto diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Editor : Fahrizal Arnas