Aktor MR Peras Pacar Sesama Jenis, Ditangkap saat Tidur di Depok

mcinews.id
Aktor MR peras pacar sejenis karena cemburu, IMT selingkuh dengan pria lain. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, MCI News – Pasangan sejenis di kalangan artis ternyata bukan sekedar isu. Fakta ini diungkap jajaran kepolisian Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polisi mendapat laporan korban pemerasan. Ia seorang pria berinisial IMT. Ia mengaku diperas Rp20 juta oleh pacar sejenisnya, seorang aktor berinisial MR. Sang pacar mengancam akan menyebarkan video mesum keduanya saat mesra.

Polisi bergerak cepat. MR sudah amankan setelah dilakukan penyelidikan hingga ke Depok. Momen penangkapan MR terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube @bangranistones, Selasa (1/7/2025).

Video memperlihatkan detik-detik dramatis saat jajaran Polsek Cempaka Putih menemukan MR tengah tidur di dalam mobil rongsokan di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dalam kondisi masih mengantuk, aktor yang dikenal lewat sejumlah sinetron televisi dan beberapa film itu pasrah digelandang ke kantor polisi. Tangannya diborgol. Pria berambut ikal berwarna hitam itu mengenakan kaus warna kuning.

Penangkapan MR bermula dari penyelidikan aparat kepolisian yang menyambangi sebuah pos jaga di wilayah Depok. Beberapa polisi berpakaian preman terlihat mendekati warga dan memperlihatkan foto MR dari layar ponsel mereka.

Pemerasan Rp20 Juta

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, MR diamankan setelah adanya laporan pemerasan dari IMT.

"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis terduga pelaku daripada si korban," jelasnya dalam keterangan kepada media.

Menurut Pengky, motif di balik aksi pemerasan ini adalah rasa cemburu. MR disebut kalap setelah melihat IMT bercumbu dengan pria lain di depan matanya.

"MR dilaporkan meminta uang sebesar Rp20 juta kepada IMT, dengan ancaman menyebarluaskan konten pribadi mereka jika tuntutannya tidak dipenuhi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Awak media dan netizen pun sibuk mencari identitas MR dan IMT serta selingkuhannya yang kini jadi sorotan publik.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru