Jonathan Frizzy Dipenjara Dugaan Kasus Vape Isi Obat Bius

mcinews.id
Aktor Jonathan Frizzy dijebloskan ke penjara dugaan kasus vape isi obat bius. (Foto: Tangkapan layar video)

Tangerang, MCI News – Dugaan kasus peredaran obat keras yang melibatkan artis sinetron Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat (11/7/2025).

Selain Jonathan Frizzy, tiga orang Iainnya pun dilimpahkan yakni ED alias BV, BTR, dan ER. Mereka langsung ditahan di Lapas Pemuda, Kota Tangerang, Banten. Dengan penyerahan empat tersangka dan barang bukti tersebut, maka status mereka ditingkatkan menjadi terdakwa

Baca juga: Pemain Lama, Jonathan Frizzy sudah 6 Kali Pesan Vape Obat Keras

"Kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

Jonathan Frizzy dan ketiga kawannya ditangkap oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta di kawasan Pesanggrahan Jakarta selatan, Minggu (4/5/2025).

"Barang bukti yang disita petugas dari mereka berupa puluhan cartridge vape berisi cairan etomidate, zat anestesi kuat," jelas Teja.

Baca juga: Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Vape Obat Keras

Seharusnya, lanjut Teja, barang tersebut hanya boleh digunakan dalam tindakan medis terbatas. "Jadi, vape dengan kemasan mineral water, orange soda, peach, dan honeydew melon ini mengandung zat atau obat keras," papar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. 

Selain itu, mereka juga terancam Pasal 436 ayat (2), terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras. Dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Baca juga: Kenali Etomidate, Obat Keras Isi Vape hingga Jonathan Frizzy Jadi Saksi

Sejak penangkapan tiga rekannya, Jonathan Frizzy belum pernah ditahan secara fisik oleh penyidik, karena pertimbangan kondisi kesehatannya usai operasi ambien. Namun, setelah pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, statusnya kini resmi menjadi tahanan jaksa.

Jonathan Frizzy tampak ditemani pamannya, Benny Simanjuntak yang dulu terkenal sebagai pemilik agensi artis sinetron. Namun, Ririn Dwi Ariyanti sama sekali tak terlihat. Terakhir kali ia pose bersama sang pacar saat menemani di rumah sakit.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru