Dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban, tim dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga turut hadir mendampingi proses pemeriksaan setempat (PS) yang digelar oleh Majelis Hakim. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kehadiran UKBH FH Unair bukan sekadar formalitas. Direktur UKBH, Sapta Aprilianto, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk mendampingi proses hukum secara menyeluruh, serta memberikan dukungan hukum bagi para korban hingga kasus ini mendapatkan putusan akhir.
“Kami sangat berharap proses peradilan ini benar-benar memberikan keadilan bagi korban,” ujar Sapta, Jumat, 11 Juli 2025. “Kami juga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.”
Kasus ini menyeret seorang terdakwa bernama Nurherwanto Kamaril (60), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus pemilik panti asuhan. Ia kini menghadapi dakwaan berlapis, termasuk Pasal 76D atau 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pemeriksaan setempat dilakukan di lokasi terjadinya dugaan peristiwa, yakni di Yayasan Yatim Piatu Budi Kencana yang beralamat di Jalan Barata Jaya XII, Surabaya. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, dengan tujuan memperkuat bukti-bukti materiil yang relevan dengan fakta persidangan.
Editor : Fahrizal Arnas