Jakarta, MCI News - Video porno kembali mengguncang publik tanah air. Lebih mengejutkan, pelakunya adalah seorang penegak hukum berpangkat perwira menengah dari Polri, yakni AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kontan saja, kasus ini langsung viral karena hampir semua media mainstream memberitakan kasus tersebut. Tak ketinggalan, berbagai akun di media sosial langsung ramai-ramai mengabarkan kasus mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Sesuai keterangan Mabes Polri, ada empat korban kasus video porno tersebut, dengan satu orang dewasa dan tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Video ini hasil rekaman yang dilakukan Fajar, yang kemudian diunggah ke situs porno di Australia.
Dari penelusuran MCINews.id, salah satu video porno yang direkam oleh Fajar ini diduga telah beredar di sejumlah situs porno ternama. Dalam keterangan video yang diduga diunggah oleh Fajar tersebut menyebutkan nama Lukman dan Zainab.
Polisi belum bisa memastikan apakah video porno hasil rekaman Fajar ini dijual atau tidak. Hanya saja, berdasarkan keterangan pasangan kekasih sekaligus penjual video syur Hotel Bogor di situs porno terbesar dunia kepada polisi beberapa 2021 lalu, tampaknya kecil kemungkinan dijual.
Sebab, dari pelaku tersebut diketahui harga jual video tak senonoh ke situs porno di luar negeri hanya berkisar $50-100 atau Rp 800 ribu-Rp 1 juta, tergantung pada durasi.
Sedangkan sesuai keterangan Fajar yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Fajar memberikan imbalan kepada F, orang yang mencarikan mangsa di NTT itu sebesar Rp 3 juta.
Kronologis Terungkapnya Video Fajar
Kasus video asusila bocah di bawah umur ini pertama kali terendus oleh Kepolisian Federal Australia (AFP) yang mendapati lokasi tempat konten pornografi diunggah, yaitu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Otoritas Australia kemudian menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan pun dimulai. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.
Polisi kemudian menangkap Fajar pada 20 Februari 2025 dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan di sana. Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Adapun ketiga anak yang menjadi korban itu berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Ironisnya, tak hanya pencabulan, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Propam Polri.
16 Saksi Dimintai Keterangan
Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hingga saat ini, 16 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, mulai dari korban hingga ahli. Sedangkan saksi yang diperiksa terdiri dari 4 korban, termasuk 3 anak, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, 3 ahli (psikologi, agama, dan kejiwaan), dokter, serta ibu korban. “Sejumlah saksi telah diperiksa," sebutnya.
Kronologi Kasus Pencabulan AKBP Fajar
Kasus ini bermula saat AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel di Kota Kupang, NTT. Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas resmi (SIM).
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F, yang mendatangkan anak di bawah umur ke hotel tersebut. Tindak pencabulan dilakukan di dalam kamar hotel.
Resmi Ditetapkan Tersangka
Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Fajar Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak, pornografi dan penyalahgunaangunaan narkoba.
Pengumuman penetapan status tersangka anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) oleh Divisi Propam dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta.
Lebih lanjut, Wijayanto menyebutkan, bahwa sidang etik Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, untuk menentukan sanksi internal terhadap pelaku.
Jabatan Dicopot
Jabatan Fajar sebagai Kapolres Ngada pun dicopot usai ditetapkan sebagai tersangka asusila. Posisi AKBP Fajar digantikan AKBP Andrey Valentino.
"Sudah (dicopot), tadi telegram rahasia (TR) sudah menunjuk penggantinya, yaitu Kapolres Nagekeo akan pindah menjadi Kapolres Ngada," ujar Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, kepada wartawan seusai acara buka puasa bersama wartawan di kediamannya di Kota Kupang, NTT, dilansir detikBali, Kamis (13/3/2025) malam.
Pengganti Andrey Valentino sebagai Kapolres Nagekeo adalah AKBP Rachmat Muchamad Salihi. Dia sebelumnya ditunjuk oleh Irjen Daniel sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Nagekeo.
Selain kode etik dan hukuman kedinasan, menurut Daniel, Fajar dijerat pidana umum. Fajar dijerat dengan pidana umum atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu I (6) di Hotel Kristal, Kota Kupang.
"Setelah penanganan kode etik dan hukuman kedinasan di Mabes Polri, akan kami lakukan penjeratan secara pidana umum atas kasus yang dilakukan oleh AKBP Fajar," ujar Daniel.
Editor : Faaz Elbaraq