Hotman Paris sebut Pemblokiran Rekening Pasif Masyarakat Melanggar Hak Asasi Manusia

mcinews.id
Hotman Paris menyebut pemblokiran rekening pasif masyarakat sebagai pelanggaran hak asasi manusia atau HAM. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Jakarta, MCI News – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant, atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian informasi dari akun Instagram PPATK.

Baca juga: Razman Nasution Ditegur Hakim dalam Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

PPATK tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif. Uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran.

"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.

Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

Respons Hotman Paris

Baca juga: Razman Nasution Dituntut Dua Tahun Penjara Lawan Hotman Paris

Pengacara flamboyan Hotman Paris mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut. "Katanya ada peraturan baru, yaitu apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam tiga bulan sampai dua belas bulan maka dibekukan oleh PPATK," ujarnya dalam unggahan video di Instagram @hotmanparisofficial.

Ia mempertanyakan dasar hukum dari aturan itu. Ia juga menyoroti potensi kerepotan masyarakat jika ingin mengaktifkan kembali rekeningnya yang diblokir.

"Nanti untuk mencairkannya bakalan repot. Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa? Yang kedua, kenapa bapak-bapak pejabat merepotkan masyarakat?," tegas Hotman Paris mempertanyakan pemblokiran rekening pasif masyarakat.

Pengacara bernama lengkap Hotman Paris Hutapea ini lantas mencontohkan kondisi pembukaan rekening bank ibu-ibu di desa yang dibuatkan sang anak. Rekening itu jarang dipakai karena orang kampung.

Baca juga: Pesan Hotman Paris ke Atalia Praratya: Jadilah Pemenang dari Cewek-cewek Lain

"Masa rekeningnya mau dibekukan. Itu melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau tidak dipakai. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Rekening hak pribadi orang," ujar pengacara kelahiran 20 Oktober 1959 ini.

Hotman Paris minta peraturan itu dicabut. "Tolong itu sangat melanggar hak asasi manusia. Akan merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikan di bawah ratatdan tinggal di kampung," tandasnya.

"Sekali lagi pemerintah jangan merepotkan rakyatmu sendiri. Hotman 911," imbuh pengacara berusia 65 tahun itu.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru