Razman Nasution Dituntut Dua Tahun Penjara Lawan Hotman Paris

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 16 Jul 2025 13:01 WIB

copy
Razman Nasution menjalani sidang tuntutan kasus melawan Hotman Paris. (Foto: Istimewa)
Razman Nasution menjalani sidang tuntutan kasus melawan Hotman Paris. (Foto: Istimewa)

i

Jakarta, MCI News – Razman Nasution dituntut dua tahun penjara dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Razman Nasution juga didenda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda tersebut, maka pria kelahiran 8 September 1970 itu harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa penuntut umum menyatakan, Razman Nasution dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Razman Nasution juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tuntutan ini sejatinya digelar pada Selasa (8/7/2025) lalu. Namun sidang ditunda, dan dijadwalkan digelar hari ini.

Razman Nasution saat ditunjuk sebagai kuasa hukum Iqlima Kim. Razman Nasution saat ditunjuk sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.

Pria berusia 54 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Awal perseteruan, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual. Ia menggandeng Razman Nasution sebagai pengacara.

Tak terima dengan laporan itu, Hotman Paris melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik. Belakangan, Iqlima Kim mencabut kuasanya atas Razman Nasution.

Iqlima Kim saat menjadi asisten pribadi Hotman Paris.Iqlima Kim saat menjadi asisten pribadi Hotman Paris.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Warga Warugunung Kecamatan Karang Pilang Surabaya Kesulitan Mengurus Sertifikat

Warga Warugunung Kecamatan Karang Pilang Surabaya Kesulitan Mengurus Sertifikat

Rabu, 16 Jul 2025 12:40 WIB

Rabu, 16 Jul 2025 12:40 WIB

Warga Warugunung RT 02/RW 03  Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang Surabaya, kesulitan mengurus sertifikat.…

Gubernur Khofifah Ajak Kepala Daerah se-Jawa Timur Jaga Iklim Investasi Inklusif, Berkelanjutan, dan Bebas Premanisme

Gubernur Khofifah Ajak Kepala Daerah se-Jawa Timur Jaga Iklim Investasi Inklusif, Berkelanjutan, dan Bebas Premanisme

Rabu, 16 Jul 2025 11:00 WIB

Rabu, 16 Jul 2025 11:00 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendorong dan menguatkan komitmen bersama Kepala Daerah se-Jatim.…

Bisnis Karaoke Disomasi, Ini Klarifikasi Manajemen Ayu Ting Ting

Bisnis Karaoke Disomasi, Ini Klarifikasi Manajemen Ayu Ting Ting

Rabu, 16 Jul 2025 09:21 WIB

Rabu, 16 Jul 2025 09:21 WIB

Salah satu bisnisnya yakni Karaoke Ayu Ting Ting disomasi. Pemicunya tak lain karena perihal hak cipta dan royalti lagu.…

Kalender MotoGP Jerman di Sirkuit Sachsenring sampai 2031

Kalender MotoGP Jerman di Sirkuit Sachsenring sampai 2031

Rabu, 16 Jul 2025 06:16 WIB

Rabu, 16 Jul 2025 06:16 WIB

MotoGP akan digelar di Grand Prix Jerman hingga 2031. Kontrak selama lima tahun.…

Donald Trump Turunkan Tarif Impor Indonesia Jadi 19 Persen

Donald Trump Turunkan Tarif Impor Indonesia Jadi 19 Persen

Rabu, 16 Jul 2025 05:57 WIB

Rabu, 16 Jul 2025 05:57 WIB

Barang-barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat kena tarif 19 persen. Angka ini jauh di bawah 32 persen yang sempat ditetapkan Donald Trump.…

LaNyalla Apresiasi Penguatan LPKS, Dorong Penurunan Pengangguran di Jatim

LaNyalla Apresiasi Penguatan LPKS, Dorong Penurunan Pengangguran di Jatim

Selasa, 15 Jul 2025 23:41 WIB

Selasa, 15 Jul 2025 23:41 WIB

Surabaya, MCI News – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi terhadap langkah KADIN Jawa Timur yang terus m…