Surabaya, MCI News - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengakui secara hukum kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Sertifikat ini memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah, sehingga pemilik tanah dapat terhindar dari sengketa atau masalah hukum terkait kepemilikan lahan.
Proses pembuatan sertifikat tanah memerlukan sejumlah persyaratan administratif seperti sertifikat asli hak atas tanah, identitas diri, serta bukti pembayaran pajak terkait tanah tersebut.
Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mudah bagi masyarakat, sudah menjadi progam pemerintah. Tetapi, hal ini berbanding terbalik dengan yang dialami oleh warga Warugunung RT 02/RW 03 Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang Surabaya, yang kesulitan mengurus SHM.
“Kita sudah menyampaian kesulitan ini ke Rumah Aspirasi Armuji (Wakil Walikota Surabaya), untuk meminta solusi dalam mengatasi masalah pembuatan SHM tersebut. Armuji akan datang menemui warga yang rencana datang hari ini, Rabu (16/7/2025) ternyata tidak jadi datang. Menurut info protokoler, ada agenda mendadak yang tidak bisa ditiinggalkan,” ujar Supriyanto, warga Warugunung RT 01/RW 04 Kelurahan Warugunung yang merupakan Ketua DPAC Jawara Karang Pilang.
Supriyanto menambahkan, warga Warugunung RT 02/RW 03 yang kesulitan untuk mengurus SHM, ingin menanyakan apa yang menjadi kendala, di mana lokasi rumah warga yang bersebelahan kanan kiri dalam hal ini rumah sebelah atau tetanggaan Marali bisa terbit SHM. Sedangkan rumah Marali sendiri tidak bisa untuk pengurusan SHM.
“Ada sekitar 48 rumah warga dari RW 1 sampai RW 3 Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya yang tidak bisa diurus untuk proses pembuatan SHM. Dan data ini sudah kita sampaikan kepada tim Rumah Aspirasi Armuji," tambah Supriyanto.
Dari rumah yang tidak bisa diproses untuk pengurusan SHM tersebut, warga juga sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Warga menginginkan keadilan, dalam hal ini, lokasi yang sama, satu bisa terbit sertifikat, dan yang di sebelahnya tidak bisa diproses untuk pengurusan SHM," kata Supriyanto.
Supriyanto menerangkan, warga juga sudah berusaha mengurus sertifikat melalui BPN, dan berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh BPN, salah satuya adalah keterangan dari pihak Kelurahan Warugunung. Tetapi, Kelurahan Warugunung mengaku bukan menjadi kewenangannya.
Permasalahan selanjutnya, jelas Supriyanto adalah Punden Sumur Bumi Warugunung Surabaya. Dalam hal ini, punden asalnya adalah tanah adat atau tanah kas desa, dan masih digunakan warga untuk kegiatan ruwat desa dan lainnya.
Ia menambahkan, beberapa tahun yang lalu, tanah punden sudah dibeli oleh perusahaan swasta, yaitu PT Bhakti Tamara, yang berlokasi di Wiyung Surabaya. Hal ini juga sudah disampaikan di Rumah Aspirasi Armuji, mengapa tanah tersebut bisa beralih ke perusahaan swasta, tanpa musyawarah kepada warga setempat.
Supriyanto dan Jawara berharap, melalui Rumah Aspirasi Armuji bisa dibantu untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dialami sebagian warga Warugunung tersebut, sehingga ada kesamaan hak warga untuk mendapatkan SHM, dan kejelasan tanah kas desa yang dibeli oleh pihak swasta.
Mengurus sertifikat tanah kini semakin mudah, terutama dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah secara gratis atau dengan biaya minimal. Selain itu, berbagai inovasi dan fitur baru pada aplikasi Sentuh Tanahku juga mempermudah akses informasi dan proses pengurusan sertifikat tanah.
Editor : Yasmin Fitrida Diat