Surabaya, MCI News - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (10/7/2025). Kehadiran Khofifah dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jatim.
Sejumlah nama pimpinan dewan telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta tiga Wakil Ketua: Sahat Tua Simanjuntak, Achmad Iskandar, dan Anwar Sadad.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Seusai diperiksa, Khofifah tampak keluar dari gedung didampingi beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkungan Pemprov Jatim.
"Saya hadir sebagai saksi atas beberapa tersangka. Insya Allah saya telah menyampaikan informasi yang lengkap, dan semoga bisa menjadi bahan tambahan yang berguna bagi proses penyidikan KPK," ujar Khofifah kepada awak media.
Meski tak mengungkapkan secara detail jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Khofifah menegaskan bahwa penyaluran dana hibah selama masa kepemimpinannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Editor : Fahrizal Arnas