Korea Selatan, MCI News – Moon Taeil, mantan member idol K-Pop, NCT mendapatkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan penjara oleh Divisi Pidana ke-26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (10/7/2025). Demikian dikutip dari laporan Allkpop.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada dua orang terdakwa lainnya, yang merupakan teman Moon Taeil. Pengadilan Distrik Pusat Seoul langsung melakukan penahanan setelah vonis dibacakan, sebab adanya risiko pelarian yang tinggi.
Moon Taeil juga diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam, dilarang bekerja di institusi terkait anak dan remaja selama lima tahun, serta pengungkapan data pribadinya kepada publik sebagai pelaku kejahatan seksual.
Hukuman yang dijatuhkan untuk Moon Taeil dan dua rekannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. Di sidang sebelumnya, jaksa penuntut meragukan ketulusan permintaan maaf dan penyesalan dari penyanyi berusia 31 tahun itu. Sehingga, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang berat.
Korban pemerkosaan Moon Taeil dkk adalah remaja putri yang merupakan turis asing dalam kondisi mabuk.
Editor : Yasmin Fitrida Diat