Jakarta, MCI News – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Syofia Marlianti Tambunan, menegur terdakwa Razman Nasution di ruang sidang. Saat itu, Jaksa penuntut umum (JPU) sedang membacakan tuntutan untuk dirinya pada perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, Rabu (16/7/2025).
JPU sedang membacakan unsur Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Razman Arif yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa terlihat membuka ponselnya.
"Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel)," tegur Hakim Syofia.
Razman Arif lalu berdalih dirinya sedang mencatat. "Mencatat, Yang Mulia," jawab pria berusia 54 tahun itu.
Hakim Syofia menegaskan, tugas terdakwa hanya mendengarkan karena sudah ada kuasa hukum terdakwa yang mencatat. "Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang penuntut umum, ada tim yang akan mencatat," tegasnya.
JPU menyakini Razman Nasution bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas jaksa saat membacakan surat tuntutan.
JPU juga menuntut mantan pengacara Iqlima Kim itu membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan empat bulan pidana badan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat