Surabaya, MCI News – Penyekapan karyawan perusahaan pembiayaan (finance) yang diduga dilakukan oleh beberapa orang dari kelompok ormas yang vidonya sempat viral pada (16/7/2025), yang terjadi di kantor BOT Finance, kini berakhir damai. Hal ini dikarenakan telah tercapainya beberapa kesepakatan antara perusahaan BOT Finance dan ormas Joyo Semoyo.
Keributan yang terjadi di Gedung BRI Tower Jl. Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu, dipicu adanya penarikan unit truk oleh perusahaan PT BOT Finace Indonesia yang dilakukan secara paksa.
Baca juga: Menyambut Bulan Muharram, Komunitas Joyo Semoyo Berbagi Santunan Anak Yatim
Kesepakatan damai antara BOT Finance dan Ormas Joyo Semoyo dilakukan melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif, adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan.
“Pada malam ini kita telah menjalin perdamaian. Perkara yang sempat viral, pada malam ini semua perkara diselesaikan secara menyeluruh,” ujar kuasa hukum dari ormas Joyo Semoyo, Achemat Yunus, SH, MH. ketika konferesi pers di halaman Gedung Anindita Polrestabes Surabaya Jl. Sikatan No.1, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/8/2025) malam.
Ia menambahkan, beberapa butir perjanjian antara kedua belah pihak telah disepakati bersama, salah satu butir kesepakatan adalah pihak Joyo Semoyo memohon maaf atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada salah satu karyawan BOT Finance, dan perbuatan lain yang dirasa merugikan BOT Finance.
Perjanjian perdamaian dari pihak Joyo Semoyo ditandatangani oleh Moch Syamsul Arifin selaku penasehat Joyo Semoyo Community.
“Sebagai pembina Joyo Semoyo Community, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas perilaku anggota Joyo Semoyo. Saya akan mengedukasi anggota Joyo Semoyo, agar tidak lagi melakukan perbuatan hukum yang dianggap merugikan pihak lain," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk ke depannya akan dilakukan pembinaan kepada semua anggota agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Syamsul Arifin menjelaskan, pada saat kejadian tidak ada arahan dari ketua umum atau pihak kuasa hukum.
“Tindakan yang dilakukan adalah murni inisiatif sendiri. Dan dipastikan, anggota yang melanggar hukum tersebut akan dikenakan sanksi, dan sementara dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
"Joyo Semoyo adalah lembaga perlindungan konsumen, sehingga jika ada debitur yang kesulitan dalam melakukan kewajibannya kepada perusahaan finance, sehingga bisa terjadi titik temu untuk dilakukan penyelesaian, sehingga terjadi kesepakatan, dan tidak ada yang dirugikan," jelasnya.
Baca juga: Polsek Karang Pilang - Komunitas Joyosemoyo Bagi 1.500 Takjil
Kuasa hukum Joyo Semoyo Achemat Yunus menambahkan, adanya Joyo Semoyo ini adalah penyeimbang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Pada saat ini, masih ditemukan di lapangan, jika ada debitur menunggak, sering dilakukan upaya penarikan unit secara paksa, tanpa melalui mekanisme keputusan pengadilan. Jika dilakukan tanpa ketetepan pengadilan, dianggap tidak sah. Jika penyerahan dilakukan tidak secara sukarela, maka bisa dianggap perbuatan melanggar hukum, atau perampasan," ungkapnya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Surabaya, Niko Yohanes Setiawan turut menjelaskan, seluruh penarikan unit baik itu unit kendaraan roda dua, roda empat atau lebih sudah diatur oleh undang-undang, bahwa penarikan unit adalah hak eksekutorial, atas perintah pengadilan, dan dilakukan oleh aparat yang berwenang.
“Apabila kendaraan ditarik di jalan, dan dilakukan secara sukarela maka dianggap sah. Apabila debitur tidak menyerahkan unit secara sukarela, maka bisa gugur demi hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk eksekusi penarikan unit kendaraan yang menunggak, hanya dilakukan oleh penegak hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak finance hanya memberikan surat kuasa (SK) penagihan kepada debitur yang menunggak pembayaran. Bukan SK penarikan unit kendaraan. Kecuali, jika debitur menyerahkan unit secara sukarela.
Baca juga: Ormas Jawara dan Komunitas Joyosemoyo Bagikan 1.000 Takjil di Taman Apsari Surabaya
Niko memberikan masukan kepada masyarakat jika menemui debt collector di jalan, agar masyarakat menuju ke kantor pihak berwajib. Seperti kantor polisi atau pengadilan, untuk dilakukan mediasi.
Kuasa hukum BOT Finance, Erlikh Indraswanto menyatakan, pihaknya menerima permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community atas insiden yang melibatkan anggotanya.
"Selaku kuasa hukum dari PT BOT Finance Surabaya Indonesia, kami menerima permintaan maaf dari PT Joyo Semoyo atas kejadian yang telah dilakukan anggotanya terhadap karyawan dari PT BOT Finance Surabaya. Dalam hal ini kami terima dengan lapang dada. Semoga tidak akan terulang lagi. Apa yang sudah menimpa hari ini sudah kita clearkan dan selesai," ujarnya.
Kejadian ini berawal dari adanya debitur yang menunggak pembayaran. Selanjutnya, debitur memberikan surat kuasa kepada Joyo Semoyo untuk dilakukan mediasi kepada BOT Finance. Dari beberapa kali mediasi belum tercapai kesepakatan, sehingga terjadi keributan secara spontanitas. Atas kejadian itu, lima pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun. Namun, kini kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat